Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tengah membahas penyederhanaan lartas atau produk yang dibatasi atau dilarang ekspor dan impornya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan pemerintah akan mengatur tata niaga impor komoditas-komoditas yang diatur melalui lartas (larangan dan pembatasan). Nantinya, proses masuknya barang ke Indonesia akan disederhanakan.
“Arahannya akan mengurangi kurang lebih sekitar 48% lartas komoditas secara bertahap menjadi 19%,” jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (5/4/17).
Penyederhanaan menurutnya akan dilakukan dengan berbagai macam cara termasuk fokus pengurusan di salah satu lembaga atau kementerian. Selain itu, peran Indonesia national single widow (INSW) akan diperkuat.
“Jadi ini lebih menyeluruh termasuk impor bahan pangan,” imbuhnya.
Kendati demikian, dia belum mau menyebut komoditas apa saja saja yang lartasnya akan disederhanakan. Pasalnya, pembahasan yang dilakukan pemerintah masih cukup panjang.
Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi ke VX tentang Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik menyertakan poin penyederhanaan tata niaga untuk mendukung kelancaran arus barang. Selain itu, persentase 19% dinilai pemerintah telah mendekati rata-rata hambatan non tarif negara-negara Asean sebesar 17%.