Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan Pulau Flores sebagai Pulau Panas Bumi karena pulau itu berpotensi untuk dikembangkan sebagai sumber listrik maupun sumber non listrik.
Potensi geothermal tersebar di 16 titik yaitu di Waisano, Ulumbu, Wai Pesi, Gou-Inelika, Mengeruda, Mataloko, Komandaru, Ndetusoko, Sokoria, Jopu, lesugolo, Oka Ile Ange, Atedai, Bukapiting, Roma-Ujelewung dan Oyang Barang.
Hingga saat ini, hanya Ulumbu dan Mataloko yang sudah dimanfaatkan untuk pembangkit listrik dengan total kapasitas terpasang sebesar 12,5 MW," kata Rida.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana menyampaikan bahwa pulau itu memiliki potensi panas bumi sebesar total 902 MW atau 65% dari potensi panas bumi di provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Pulau tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasio elektrifikasi di wilayah timur Indonesia," kata Rida kepada wartawan, Selasa (4/7).
Rida Mulyana menambahkan, pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan listrik dasar (baseload) utama di pulau berasal dari energi panas bumi pada tahun 2025.
Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak menambahkan pengembangan panas bumi di Flores dapat diintegrasikan dengan sektor hilir seperti industri semen, smelter, perikanan, perkebunan dan pariwisata agar potensi yang besar tersebut dapat dimaksimalkan.
"Ke depan, pemerintah akan memprioritaskan penggunaan Geothermal Fund untuk mengeksplorasi lebih detil potensi panas bumi di Pulau Flores," katanya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengesahkan Keputusan Menteri ESDM nomor 2268 K/30/MEM/2017 tentang Penetapan Pulau Flores sebagai Pulau Panas.
Surat Keputusan ini didukung dengan telah disusunnya peta jalan (road map) Pulau Flores sebagai pulau panas bumi. Penyusunan road map ini dikerjakan oleh ARUP yang merupakan konsultan internasional dari inggris dan didukung oleh World Wide Fund (WWF).
Penyusunan peta jalan ini merupakan salah satu hasil kerja sama tentang Kerja Sama Kajian Strategis Panas Bumi yang telah ditandatangani pada tanggal 19 Agustus 2015 antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Inggris.