Bisnis.com, JAKARTA –Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menghimbau pemerintah daerah setempat untuk memberikan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bus di tempat wisata.
Pasalnya, beberapa hasil investigasi kecelakaan angkutan jalan yang dilakukan oleh KNKT menemukan bahwa salah satu faktor penyebab kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebabkan oleh faktor kelelahan pengemudi.
Mengingat hal tersebut, maka KNKT berinisiatif untuk berkirim surat kepada Menteri Pariwisata dengan nomor surat UMM/10/22/KNKT 2017 tanggal 15 Juni 2017 perihal Tempat Istirahat Pengemudi Bus Pariwisata.
Surat tersebut berisikan imbauan kepada para Gubernur, Walikota dan Bupati yang berada di provinsi seperti : DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali agar dapat memberikan fasilitas istirahat bagi para pengemudi bus pariwisata di tempat tujuan wisata atau ditempat lain yang layak untuk istirahat serta tidak membebani pengemudi.
"Selain kepada pemerintah daerah maka imbauan ini juga diperuntukan juga kepada pengelola tempat wisata," kata Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, mengutip keterangan resminya, Senin (3/7/2017).
Beberapa tempat wisata dimaksud antara lain Candi Pramabanan di Yogyakarta, Candi Borobudur di Magelang Jawa Tengah, Gunung Bromo di Jawa Timur dan Gunung Tangkuban Perahu, Taman Mini Indonesia Indah dan Pantai Carnaval Ancol DKI jakarta, Pantai Carita Anyer Banten, dan Tanah Lot Bali.
Adapun yang melandasi dikeluarkan surat tersebut adalah faktor kelelahan pengemudi bus pariwisata yang disebabkan beberapa hal misalnya
kemacetan di jalan, pengemudi bus pariwisata tidak memiliki jam istirahat yang cukup, dan tidak adanya tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bis.
Disamping kelaikan pengemudi, Soerjanto juga menghimbau kepada badan usaha/ pengelola pariwisata untuk lebih memperhatikan kelaikan kendaraan / armada bus pariwisatanya dan istirahat pengemudi bus.
“Berangkat berwisata dengan hati gembira, pulang berwisata dengan hati senang” tukasnya.