Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil dipastikan mendapatkan tambahan daya beli dua bulan ke depan karena pemerintah siap mengucurkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13.
Berdasarkan informasi yang didapat dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kamis (15/6/2017), pemerintah siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada bulan ini. Hal yang sama juga berlaku untuk Pensiun yang akan mendapatkan gaji ke-13.
Adapun, THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara yakni sebesar gaji pokok. Sementara itu, untuk pegawai non-PNS akan diberikan sesuai lampiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2017. Untuk Pensiun, gaji ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjuangan tambahan penghasilan.
“Mulai 15 Juni 2017 [hari ini], satuan kerja [satker] sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran THR dan Pensiun (gaji) ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia,” tulis pihak Kemenkeu, seperti dikutip pada Kamis (15/6/2017).
Adapun, untuk pengajuan permintaan gaji ke-13, Bendahara Umum Negara berharap dapat dilakukan awal Juli. Dengan demikian, seluruh gaji ke-13 bisa dibayarkan pada bulan depan.
Pasalnya, kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun ini ditentukan oleh kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing satker dalam pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN.
Gaji ke-13 untuk PNS akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan. Sementara, gaji ke-13 untuk non-PNS dibayarkan sebesar penghasilan Juni 2017 dengan besaran maksimal sesuai lampiran PP No. 24 Tahun 2017.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, otoritas telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK No. 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Kedua, PMK No. 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.
Ketiga, PMK No. 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Keempat, PMK No. 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.