Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan berencana menaikkan threshold atau ambang batas Pengusaha Kena Pajak dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM. Rencana revisi itu untuk menjaga sektor UMKM sekaligus mempersempit jurang kesenjangan.
Berdasarkan catatan Bisnis, batasan omset pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP atau wajib menjadi Pajak Pertambahan Nilai yang saat ini berlaku senilai Rp4,8 miliar. Batasan PKP itu tercantum dalam PMK Nomor : 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014. Sebelum peraturan itu disahkan, PKP yang dikenakan senilai Rp600 juta.
Aturan primer soal PKP diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam aturan itu disebutkan, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dan wajib melaporkan PPN yang terutang. Dengan demikian, jika omset seorang pengusaha tidak melebihi batasan PKP dan memilih non PKP, tidak diwajibkan menjalankan kewajiban perpajakannya.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum menjelaskan kapan revisi PKP tersebut bakal dilakukan. Pemerintah, kata dia, masih melihat semua postur APBN 2018 yang sampai saat ini masih dibahas dengan DPR. Namun pada intinya pertimbangan untuk merevisi PKP itu untuk menjaga sektor UMKM.
“Ini angka kan masih bergerak jadi mungkin arah kebijakannya terlebih dahulu. Sehingga hitung-hitungannya bisa dimatangkan nanti ketika mendekati penyusunan nota keuangan,” kata Sri Mulyani, Senin (12/6/2017).
Selain kesenjangan, rencana revisi itu untuk membenahi administrasi perpajakan. Pasalnya, banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN telah berimplikasi pada rumitnya administrasi perpajakan.
Baca Juga
Sri Mulyani bahkan menyebutkan, kajian International Monetary Fund atau IMF dan Bank Dunia menempatkan administrasi perpajakan Indonesia paling rumit akibat banyaknya pengecualian dalam pengenaan PPN tersebut. Oleh karena itu, salah satu rencana pemerintah untuk menertibkan administrasi perpajakan yakni mereview seluruh kebijakan soal PPN.