Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GINSI Soroti Tarif Liar Layanan Barang di Priok

GINSI mengeluhkan dugaan masih adanya tarif liar terhadap pelayanan barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Aktivitas bongkar muat kapal petikemas terbesar CMA CGM Titus di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal di Jakarta, Minggu (9/4)./JIBI-Nurul Hidayat
Aktivitas bongkar muat kapal petikemas terbesar CMA CGM Titus di Pelabuhan Jakarta International Container Terminal di Jakarta, Minggu (9/4)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengeluhkan dugaan masih adanya tarif liar terhadap pelayanan barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ketua BPD GINSI DKI Jakarta Subandi mengategorikan hal itu sebagai tarif liar sebab hingga kini tarif layanan yang dikutip itu belum pernah disosialisasikan dan disepakati antara penyedia dan pengguna jasa pelabuhan.

Subandi mengatakan adapun tarif yang dianggap liar di Pelabuhan Priok sampai saat ini yakni adalah tarif Gantry Luffing Crane (GLC) di Pelindo Cabang Tanjung Priok dan tarif bahandel, baik jalur merah maupun karantina di Terminal 3 Priok maupun di New Priok Container Terminal-one (NPCT-1).

"Terutama beban tarif GLC di Priok tidak sesuai dengan prinsip bisnis mengingat kapal-kapal diwajibkan menggunakan GLC meskipun kapalnya dilengkapi alat bongkar muat (ships gear), padahal produktivitas alat kapal lebih baik dibandingkan dengan GLC," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (31/5/2017).

Dia menilai penggunaan GLC justru tidak efektif dalam percepatan arus barang di pelabuhan, bahkan bongkar muat barang menjadi memakan waktu lama.

"Saya rasa ini adalah kesalahan Pelabuhan Priok dalam berinvestasi alat bongkar muat.Tetapi harusnya beban itu jangan dikenakan kepada kami selaku pemilik barang. Kami minta semua itu dievaluasi," paparnya.

Subandi juga menyoroti pengenaan tarif pemeriksaan fisik peti kemas atau behandle pada fasilitas behandle di lapangan NPCT1 maupun Terminal 3 Priok yang sampai saat ini belum pernah ada kesepakatan tarif antara penyedia dan penggguna jasa pelabuhan.

"Seharusnya semua komponen tarif pelabuhan diproses secara transparan dan dapat diberlakukan setelah ada pembahasan yang kemudian ditindaklanjuti melalui keaepakatan bersama dengan asosiasi terkait di pelabuhan. Kalau proses itu belum dilalui, sama halnya menerapkan tarif liar," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper