Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengisyaratkan bakal menerbitkan regulasi baru untuk memuluskan perundingan dengan PT Freeport Indonesia terkait dengan jaminan stabilitas investasi.
Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan jaminan stabilitas investasi tersebut merupakan satu dari empat poin perundingan, di samping kelangsungan operasi, divestasi, dan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Adapun koordinasi dilakukan dengan Kementerian Keuangan.
"Ketua BKF [Badan Kebijakan Fiskal] sendiri yang datang dan mereka mengatakan sudah mempersiapkan regulasi," tuturnya pada Rabu (31/5/3017).
Dia menjelaskan regulasi yang rencananya berupa peraturan pemerintah tersebut turut masuk dalam pembahasan dengan Freeport. Masing-masing pihak akan menilai apakah regulasi tersebut telah menampung poin-poin yang sedang dirundingkan.
Meskipun begitu, Teguh menegaskan regulasi tersebut tidak dibuat hanya untuk Freeport, tetapi untuk mengantisipasi perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) seluruh perusahaan tambang.
"Ini berlaku umum untuk mengantisipasi KK menjadi IUPK karena kita membuat bukan untuk Freeport. Kita membuat untuk semua," ujarnya.