Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ALFI: Beri Sanksi Kapal Asing Pelanggar Aturan Jaminan Kontainer

Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan pelanggaran terhadap aturan jaminan peti kemas impor masih terjadi.
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menyatakan pelanggaran terhadap aturan jaminan peti kemas impor masih terjadi.

Karena itu, ALFI mendesak harus ada sanksi terhadap perusahaan pelayaran asing pengangkut barang ekspor impor—melalui agennya—yang melanggar aturan tentang jaminan kontener sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17.

Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan sanksi itu perlu ditegakkan supaya semua pemangku kepentingan patuh pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Kami juga mengimbau pemilik barang tidak menggunakan perusahaan pelayaran global yang tidak mau taat pada aturan hukum dan regulasi di Indonesia," ujar Adil kepada Bisnis pada Rabu (31/5/2017).

Dia menambahkan ALFI sangat mengapresiasi adanya aturan penghapusan uang jaminan kontainer/peti kemas impor di Indonesia itu untuk menekan biaya logistik yang dikeluhkan mayoritas pebisnis nasional.

"Namun sampai saat ini masih ada pelayaran asing yang mengutip uang jaminan peti kemas impor tanpa alasan yang jelas. Kami (ALFI) menerima keluhan soal ini dari perusahaan ianggota kami Makanya perlu ada sanksi bagi pelayaran yang melanggar itu. Saatnya kita benahi soal biaya logistik ini," papar Adil.

Sekjen BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan pun menyatakan hal yang sama.

Bahkan, menurutnya, untuk di pelabuhan utama lainnya seperti di Belawan, Medan, soal uang jaminan peti kemas impor itu masih tetap ditarik oleh pelayaran asing.

"Saya alami sendiri dan ada buktinya bahwa kapal asing lewat agennya masih mengutip uang jaminan peti kemas tersebut," ucap Erwin.

Direktur Lalu Lintas Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bay M. Hasani mengatakan sosialisasi terhadap aturan itu akan dilakukan terus menerus. "Kita tunggu implementasinya sebulan atau dua bulan dulu. Yang melanggar pasti kena sanksi."

Kemenhub mengatur soal jaminan peti kemas untuk kegiatan impor karena dinilai membebani biaya logistik.

Aturan itu dituangkan melalui surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. UM.003/40/II/DJPL-17 yang ditandatangani Dirjen A. Tonny Budiono pada 19 Mei 2017.

Dalam beleid itu disebutkan selama ini pengenaan uang jaminan peti kemas impor oleh perusahaan pelayaran asing/general agen-nya di Indonesia kepada penerima barang (consigne) atau yang mewakilinya dalam hal ini perusahaan forwarder berdampak pada tingginya biaya logistik.

Dengan adanya aturan tersebut, jaminan peti kemas impor tidak perlu lagi berbentuk uang sebagaimana yang disetorkan consigne atau kuasanya kepada perusahaan pelayaran maupun agennya di Indonesia. Namun hanya cukup dengan surat pernyataan diatas materai cukup.

Dalam beleid itu di tegaskan terkait dengan jaminan peti kemas impor, consigne hanya wajib membuat pernyataan bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan peti kemas dengan bermaterai cukup yang disampaikan kepada perusahaan pelayaran.

Apabila consigne menunjuk kuasanya (forwarder), maka kuasa yang ditunjuk itu pun mesti membuat pernyataan yang sama. Namun, dalam hal ini penanggung jawab atas kerusakan/kehilangan peti kemas tetap berada pada consigne/pemilik barang sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen bill of loading (B/L).

Namun, dalam beleid itu juga disebutkan perusahaan pelayaran/agennya dapat melakukan evaluasi terhadap consigne-nya yang baru menggunakan jasa pelayaran tersebut atau apabila barang yang diangkut berpotensi dapat merusak peti kemas, maka pelayaran dapat mengevaluasi apakah akan mengenakan uang sebagai jaminan pemakaian kontenernya atau hanya cukup menyampaikan surat pernyataan seperti di atas.

Apabila hasil evaluasi pelayaran, consigne harus tetap menaruh uang jaminan maka pengembalian uang jaminan kontener itu harus sudah dikembalikan ke consigne paling lambat enam hari kerja setelah kontener kosong (empty)-nya ada di depo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper