Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KKP Percepat Penyusunan Zonasi Pesisir

Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen mempercepat penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengefektifkan tiga UU yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan pulau kecil.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen mempercepat penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk mengefektifkan tiga UU yang berkaitan dengan pengelolaan pesisir dan pulau kecil.

Ketiga UU itu adalah UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 32/2014 tentang Kelautan. Ketiga regulasi tersebut mengamanatkan pentingnya penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) yang kemudian akan menjadi dasar dalam pemberian izin lokasi dan izin pengelolaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang izin lokasi dan izin pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil mengamanatkan peraturan daerah RZWP-3-K sudah harus ditetapkan dalam waktu enam bulan sejak berlakunya RPP itu.

"Hal ini juga mengharuskan adanya langkah-langkah percepatan dalam proses penyusunan RZWP-3-K mengingat RPP sedang dalam tahap penetapan oleh Presiden," katanya dalam siaran pers, Jumat (26/5/2017).

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, tutur dia, saat ini terus memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap proses penyusunan RZWP-3-K agar sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 23/PERMEN-KP/2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Instansinya juga mendorong percepatan melalui penyampaian Surat Dirjen Pengelolaan Ruang Laut No. B-962/PRL/XI/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Akselerasi Penetapan Perda RZWP-3-K ke seluruh gubernur.

RZWP-3-K dimaksudkan untuk menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

Saat ini provinsi yang telah menetapkan perda RZWP-3-K adalah Sulawesi Utara melalui Perda No 1/2017. Beberapa provinsi lainnya juga sudah melalui tahapan pemberian tanggapan atau saran oleh kementerian/lembaga terkait, seperti Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper