Bisnis.com, PALEMBANG - Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mencemaskan keberadaan tanah gambut tebal sepanjang 10 km yang bakal dilalui jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.
“Kalau gambutnya terbakar seperti kemarin (kejadian kebakaran hutan dan lahan 2015) bagaimana?” tanya dia ketika meninjau pembangunan jalan tol Trans Sumatra di Kabupaten Ogan Ilir pada Rabu (24/5/2017).
Namun, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono meyakinkan koleganya bahwa gambut bukan masalah andai pun terbakar.
Pasalnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor bakal menancapkan tiang pancang hingga ke dasar tanah mineral yang menerobos gambut tebal itu. Apa pun yang terjadi pada gambut, beban jalan langsung ditransfer ke tanah keras di bawah gambut.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna menjelaskan jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung membentang sepanjang 77 km yang terdiri dari 40 km tanah gambut dan 37 km tanah mineral.
Dari 40 km tanah gambut, sekitar 10 km memiliki ketebalan 8 meter sehingga harus mendapatkan perhatian berbeda.
Dengan teknik konstruksi khusus, dia optimistis kendala pembangunan jalan tol dapat teratasi. Saat ini, paling tidak 50 km tanah yang dilalui jalan tol Pematang Panggang-Kayu Agung sudah dibebaskan.
OKI merupakan kawasan yang memiliki kawasan gambut paling luas di Sumsel. Selama bertahun-tahun kebakaran terjadi di lahan basah tersebut sehingga saat ini tercatat 380.390 ha gambut daerah itu rusak. Badan Restorasi Gambut pun menjadikan OKI sebagai satu dari empat kabupaten prioritas restorasi gambut.
Berdasarkan PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, tanah gambut yang tebalnya lebih dari 3 m diklasifikasikan sebagai ekosistem gambut fungsi lindung.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan tidak akan mengganjal pembangunan jalan tol maupun infrastruktur pemerintah lainnya yang melewati kawasan hutan. Solusinya adalah melepaskan kawasan hutan itu menjadi areal pengggunaan lain atau memberikan izin pinjam pakai.
“Semua selesai, tidak ada yang diributkan. Tunjukkan ke saya kalau ada pembebasan lahan dari kawasan hutan yang belum selesai untuk pembangunan infrastruktur,” kata Direktur Jenderal Planologi Kehutanan KLHK San Afri Awang.