Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6 Juta Angkutan Umum Harus Lakukan Uji Berkala

Kementerian Perhubungan masih memprioritaskan uji KIR untuk kendaraan wajib uji seperti mobil penumpang umum, bus, dan angkutan barang.
Uji KIR/Beritajakarta
Uji KIR/Beritajakarta

Bisnis.com, JAKARTA—Jumlah angkutan umum yang perlu diuji kelaikannya terbilang masih tinggi.

Kementerian Perhubungan masih memprioritaskan uji KIR untuk kendaraan wajib uji seperti mobil penumpang umum, bus, dan angkutan barang.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan J.A Barata mengungkapkan, pihaknya masih memprioritaskan pengujian berkala terhadap kendaraan angkutan umum.

Saat ini terdapat 6 juta kendaraan angkutan umum yang harus uji berkala.

Jumlah angkutan umum yang harus dilakukan uji berkala tersebut, paparnya, akan bertambah sekitar 600.000 – 700.000 setiap tahunnya.

Sementara itu, ungkapnya balai pengujian berkala yang dimiliki pemerintah hanya 400 unit.

“Saat ini ada sekitar 6 juta kendaraan yang wajib uji berkala dan tiap tahunnya akan terus bertambah, tidak sebanding dengan jumlah balai pengujian berkala yang ada. Untuk itu, pemerintah masih fokus pada  kendaraan-kendaraan yang wajib uji tersebut,” kata Barata kepada Bisnis, Rabu (24/5/2017).

Oleh karena itu, dia mengatakan, rencana pemerintah melakukan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi di seluruh Indonesia baru berupa wacana.

Pemerintah, paparnya, masih perlu mengkaji secara intensif sebelum melaksanakan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi.

Oleh karena itu, ungkapnya saat ini belum ada rencana memberlakukan ketentuan pengujian berkala terhadap kendaraan pribadi

“Kemenhub masih memprioritaskan pelaksanaan pengujian berkala (keur/kir) terhadap kendaraan wajib uji, seperti kendaraan angkutan umum, angkutan barang dan jenis bus,” kata Barata.

Dia melanjutkan, Kementerian Perhubungan juga akan terus mendukung kehadiran swasta untuk melakukan pengujian berkala pada angkutan umum mengingat jumlah kendaraan yang harus diuji terus bertambah.

Peraturan mengenai wajib uji kendaraan bermotor, paparnya tertuang dalam Undang – Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, paparnya beleid tersebut hanya mengatur uji berkala terhadap kendaraan umum seperti angkutan umum orang dan angkutan barang.

UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, paparnya, belum mengatur uji berkala kendaraan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper