Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENANGGULANGAN PENCEMARAN MINYAK: Hanya Diterapkan Oleh 10% Perusahaan

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemhub, Jonggung Sitorus mengatakan dari sekitar 1.000 perusahaan perkapalan, perminyakan, dan pengelola pelabuhan, hanya sekitar 100 yang sudah menerapkan standar penanggulangan pencemaran minyak dan bahan berbahaya.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA -  Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Kemhub, Jonggung Sitorus mengatakan dari sekitar 1.000 perusahaan perkapalan, perminyakan, dan pengelola pelabuhan, hanya sekitar 100 yang sudah menerapkan standar penanggulangan pencemaran minyak dan bahan berbahaya.

"Padahal 1.000-an perusahaan itu wajib memiliki kesiapan untuk menanggulangai pencemaran di perairan, khususnya pencemaran minyak dan bahan kimia berbahaya beracun (B3)", katanya di sela-sela Regional Marine Pollution Exercise (Marpolex) ke-20 di Perairan Benoa, Bali, Selasa (16/5/2017).

Indonesia bersama Jepang dan Filipina menggelar Latihan rutin dua tahunan penanggulangan polusi di wilayah perairan, khususnya minyak dan bahan kimia berbahaya beracun (B3) selama dua hari hingga 17 Mei 2017.

Hal itu dilakukan guna mendorong perusahaan yang memiliki eksposur risiko pencemaran di laut, seperti yang dimaksudkan dalam Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 58 Tahun 2013, Kesiapan itu meliputi ketersediaan peralatan penanggulangan minyak dan sumber daya manusia dengan standar yang sesuai dengan yang ditetapkan oleh International Maritime Organization (IMO).

Sejauh ini belum semua perusahaan yang dimaksudkan dalam Permenhub 58/2013 memiliki kesiapan untuk penanggulangan tumpahan minyak.

Karenanya, melalui event Marpolex ini, kami terus mendorong mereka untuk segera mengimplementasikannya. Karena menjaga kelestarian lingkungan hidup perairan sudah menjadi komitment global, termasuk bagi Pemerintah Indonesia," kata Jonggung.

Jonggung menambahkan, untuk mengimplementasikan kesiapan penanggulangan polusi perairan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak harus membeli peralatan penanggulangan tumpahan minyak (PPTM), tapi bisa juga menyewa atau menjadi anggota dari pusat penanggulangan tumpahan minyak seperti OSCT Indonesia.

Terlebih dalam situasi ekonomi seperti saat ini, mana skema yang lebih ekonomis.

Hal senada juga dikemukakan Operational Manager Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia, Yodi Satya. Dikatakan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran di wilayah perairan, diamanatkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 21 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, dan Permenhub No. 58/2013.

Jika sebuah perusahaan diketahui mengabaikan ketentuan tersebut, maka akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tiga kali, hingga pencabutan izin operasi.

"Yang sekarang dibutuhkan saat ini adalah penegakkan peraturan tersebut," kata Yodi.

Dalam Regional Marpolex 2017 di Benoa Bali melibatkan sebanyak 24 kapal dari Indonesia, Filipina dan Jepang. Selain itu, juga digunakan sebuah oil skimmer terbesar di dunia, buatan Slickbar Indonesia yang mampu menyedot minyak sebanyak 500 ton per jam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper