Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Tentang Alokasi Gas Tetap Berlaku

Beleid tentang penetapan alokasi gas yakni Peraturan Menteri No.6/2016 masih berlaku kendati ketentuan tentang pemanfaatan gas suar bakar tak lagi berlaku.
Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) di Gedung MD Place, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Ilustrasi: Petugas melakukan pengecekan Meter Regulating Station (MRS) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (PGN) di Gedung MD Place, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Beleid tentang penetapan alokasi gas yakni Peraturan Menteri No.6/2016 masih berlaku meskipun ketentuan tentang pemanfaatan gas suar bakar tak lagi berlaku.

Adapun, dengan berlakunya Permen No.32/2017, Permen No.6/2016 tentang penetapan alokasi gas akan dihapus mengenai pemanfaatan gas suar bakarnya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerjan Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengatakan pada Permen No. 6/2016 diatur pula tentang tata cara penetapan alokasi gas bagi badan usaha niaga gas, komitmen penyaluran gas kepada konsumen akhir. dan komitmen pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut, beleid yang terbit menggantikan Permen No. 37/2015 karena mendapat protes dari pelaku usaha niaga gas swasta karena dianggap tidak memberikan akses yang sama untuk mendapat alokasi gas.

"Ketentuan pasal 17 Permen 32/2017 hanya mencabut ketentuan pengaturan harga gas suar bakar yang ada di Permen 6/2016. Di mana ketentuan harga gas suar bakar di Permen 6/2016 tersebut dalam faktanya belum permah dipakai. Jadi ini [kalau ketentuan tentang gas suar bakar] dicabut pun tidak akan bermasalah," paparnya saat dihubungi Bisnis pada Selasa (16/5/2017).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kala itu, Sudirman Said, merevisi Permen No.37/2015 menjadi Permen No. 6/2016.

Dengan demikian, masa tenggat yang diberikan kepada pelaku usaha niaga gas swasta selama dua tahun atau hingga 2018 untuk turut berkontribusi membangun infrastruktur gas masih berlaku.

Dia pun menyebut belum terdapat rencana pemerintah untuk merevisi beleid tersebut kendati ketentuan tentang gas suar bakar tak lagi mengacu pada peraturan itu. "Enggak perlu [revisi Permen 6/2016]."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper