Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri memulangkan 76 warga negara Indonesia, peserta amnesti dari Arab Saudi.
Para warga negara Indonesia (WNI) tersebut selama ini tinggal dan bekerja di Arab Saudi secara ilegal dalam jangka waktu yang beragam. Mereka sebelumnya kesulitan untuk pulang ke Indonesia karena statusnya yang ilegal tersebut.
“Dengan adanya program amnesti yang diluncurkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 29 Maret 2017 hingga 26 Juni 2017, para WNI ilegal tersebut akhirnya bisa kembali ke Indonesia tanpa dikenai denda ataupun kurungan,” jelas Dubes RI untuk Arab Saudi dan OKI Agus Maftuh Abegebriel, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Selasa (9/5/2017).
Hingga saat ini, KBRI Riyadh telah melayani pendaftaran 1.801 WNI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.036 orang diantaranya telah difasililtasi pembuatan exit permit di Imigrasi Arab Saudi. Dari 1.036 orang itu, sebanyak 225 orang telah pulang ke Tanah Air.
Diperkirakan jumlah WNI pendaftar amnesti akan mengalami lonjakan signifikan di bulan terakhir pelaksanaan amnesti, yaitu Juni 2017. Agus mengimbau agar WNI yang telah pulang bisa menggunakan cara yang resmi sesuai prosedur jika terpaksa ingin kembali ke Arab Saudi.