Bisnis.com, JAKARTA – Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyusun Rancangan Peraturan Presiden mengenai Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif dan ditargetkan selesai pada Agustus 2017.
Nyoman Suhida, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko PMK mengatakan saat ini kementeriannya telah melakukan sinkronisasi dan pembahasan Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) Nasional dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Ekonomi kreatif, sambungnya, merupakan salah satu penggerak utama perekonomian di Indonesia saat ini. Ekonomi kreatif juga merupakan sektor strategis dalam pembangunan karena berkontribusi secara signifikan dan lebih bertumpu kepada ide-ide kreatif pemikiran manusia.
Ekonomi kreatif berbeda dengan sektor ekonomi lain yang berdasar eksploitasi sumber daya alam. Oleh karena itu, guna mencapai target RPJMN 2015-2019, ada urgensi pembentukan Rindekraf Nasional.
“Untuk harmonisasi dengan peraturan yang telah ditetapkan kementerian dan lembaga maka diperlukan pembahasan yang lebih lanjut mengenai Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif,” katanya dalam rapat koodinasi teknis, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Kamis (4/5/2017).
Mira Tayyiba, Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi kreatif Kemenko Ekonomi memaparkan dominasi kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional terdiri atas beberapa bidang, a.l. fesyen (18,15%), kriya (17,70%), dan kuliner (41,69%).
Dalam konteks ini, peran dan fungsi badan ekonomi kreatif serta pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mendorong partisipasi pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif.