Bisnis.com, JAKARTA — Langkah pemerintah dalam merampungkan sejumlah proyek strategis nasional semakin mudah seiring pengesahan revisi rencana tata ruang wilayah nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofjan Djalil mengatakan Peraturan Pemerintah No. 13/2017 tentang perubahan PP No. 26/2008 tentang RTRW Nasional bisa mengesampingkan RTRW daerah atau provinsi. Terlebih, RTRW provinsi belum mengakomodir proyek strategis nasional.
Tujuannya, proyek strategis nasional baik yang sudah ada maupun akan datang bisa diakomodir kepentingannya," kata Sofjan di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/5/2017).
Dia menambahkan sejumlah proyek yang akan diutamakan seperti kereta cepat, pelabuhan, jalan tol, hingga waduk. Apalagi pemerintahan saat ini ingin fokus pada pembangunan infrastruktur.
Kendati demikian, pembebasan lahan untuk kepentingan proyek strategis nasional relatif tidak terkendala. Adanya, Undang-undang No. 2/2012 tentang Pembebasan Lahan sangat membantu pembangunan selama memuat asas kepentingan umum.