Bisnis.com, JAKARTA — Proyek pembangunan kereta cepat Jakarta—Bandung bakal berjalan lebih cepat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah yang baru mengenai rencana tata ruang wilayah nasional.
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 13/2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Beleid itu mengatur, salah satunya, pengembangan kawasan strategis nasional.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 13/2017, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tinggal menunggu perintah khusus untuk menyesuaikan rencana tata ruang wilayah nasional (RTRW) tingkat kabupaten/ kota.
"Peraturan Pemerintah sudah ada, Perda Jabar sudah ada, tinggal rinci kabupaten-kota. Saya kira apa yang direncanakan saat ini tinggal dimasukkan ke rincian kabupaten kota sudah aman, tidak ada masalah," kata Ahmad Heryawan usai rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2017).
Salah satu kendala yang menghambat berjalannya pembebasan lahan untuk proyek pembangunan kereta cepat Jakarta—Bandung ialah RTRW nasional yang harus ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Tidak cuma pembebasan lahan yang terhambat, China Development Bank sebagai pemberi pinjaman belum bisa mengucurkan pinjaman, kendati Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut bahwa pinjaman dari pihak China segera cair. Proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang digarap BUMN dengan China Railway Corporation menelan dana US$5,5 miliar.