Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelebaran Jalan Serawak - Entikong-Balai Karangan-Kembayan 43%

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengakui proses pelebaran jalan akses batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan di Kalimantan Barat menemui sejumlah kendala, di tengah realisasi proyek yang telah mencapai 43% per April 2017.
Pelebaran jalan akses batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan di Kalimantan Barat/Bisnis-Lavind
Pelebaran jalan akses batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan di Kalimantan Barat/Bisnis-Lavind

Bisnis.com, PONTIANAK — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengakui proses pelebaran jalan akses batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan di Kalimantan Barat menemui sejumlah kendala, di tengah realisasi proyek yang telah mencapai 43% per April 2017.

Refly Tangkere, Kepala Bidang Preservasi dan peralatan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Direktur Jenderal Bina Marga menyebutkan, per 21 April 2017, realisasi proyek pelebaran jalan yang per 21 April 2017 tercatat mencapai 43% terhadap total kontrak. Proyek dimulai Desember 2015 dan ditargetkan selesai November 2018.

“Kalau dari total anggaran yang dimiliki pada 2017, realisasinya sekarang sudah 63,45% dari rencana 62,41%, berarti deviasi surplus 1,04%,” sebutnya, Jumat (28/4/2017).

Simon Gultom, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Akses Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan menyebutkan, terdapat beberapa potensi masalah di lapangan, antara lain adanya area-area yang termasuk dalam kawasan hutan lindung sehingga pelebaran jalan belum dapat dilakukan.

Status hutan lindung diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.733/2014, dan perubahan status kawasan harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Tak hanya itu, pipa air bersih yang tertanam di bagian pinggir jalan menyebabkan proses pelebaran terhambat. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sanggau belum memiliki dana untuk melakukan pemindahan utilitas pipa, sementara pelaksana proyek tak memiliki kewenangan menggunakan anggaran untuk memindahkan pipa.

Begitu pula tiang listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) milik operator yang harus direlokas, namun belum memiliki biaya.

Khusus menara Radio Republik Indonesia (RRI), pemindahan akan dilakukan oleh pelaksana proyek, namun hingga kinipun RRI belum menyampaikan surat lengkap kesanggupan.

“Lahan masyarakat juga sedang dilakukan ganti rugi. Ada pula penggeseran kantor pemerintahan, karantina, Gedung Bea Cukai dan, Kantor Imigrasi, ada beberapa yang terkendala dan masih proses,”ungkapnya.

Sampai saat ini, masih dilakukan pengukuran oleh tim Badan Pertanahan Nasional. Dari 19 kantor instansi, baru satu kantor yang sudah dibebaskan, sementara selebihnya masih proses.

Sebagai informasi, paket pelebaran jalan batas Serawak-Entikong-Balai Karangan-Kembayan ini merupakan salah satu dari tiga akses perbatasan yang ada di Kalimantan Barat. Pembangunan dan pelebaran jalan sepanjang 42 Km itu membutuhkan nilai investasi Rp436 miliar.

Bertindak sebagai kerja sama operasi (KSO) antara lain, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Istaka Karya (Persero), dan PT Daya Mulya Turanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper