Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN PERMENDAG No. 20: Mendag Sidak Gudang Distributor Bahan Pokok

Menteri Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan distributor bahan pokok hari ini, Kamis (27/4/2017)
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita (paling kanan) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti (paling kiri) melakukan inspeksi mendadak ke gudang penyimpanan bahan pokok milik distributor bahan pokok PT Indah Lestari di daerah Kamal, Jakarta Barat. Mendag mengklaim stok bahan pokok, terutama beras, gula, dan daging, aman hingga selepas Ramadan./.Bisnis-Anissa Margrit
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita (paling kanan) bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tjahya Widayanti (paling kiri) melakukan inspeksi mendadak ke gudang penyimpanan bahan pokok milik distributor bahan pokok PT Indah Lestari di daerah Kamal, Jakarta Barat. Mendag mengklaim stok bahan pokok, terutama beras, gula, dan daging, aman hingga selepas Ramadan./.Bisnis-Anissa Margrit

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang penyimpanan distributor bahan pokok hari ini, Kamis (27/4/2017).

Saat sidak, Mendag Enggartiasto Lukita didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti (paling kiri).

Mendag  melakukan inspeksi mendadak ke gudang penyimpanan bahan pokok milik distributor bahan pokok PT Indah Lestari di daerah Kamal, Jakarta Barat.

Mendag mengklaim stok bahan pokok, terutama beras, gula, dan daging, aman hingga selepas Ramadan.

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang dirilis awal bulan ini, distributor komoditas pangan diwajibkan untuk mendaftar ke Kemendag.

Distributor juga diharuskan melaporkan stok barang serta lokasi gudang secara berkala.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan pasokan, distribusi, dan stabilitas harga barang pokok terjaga.

Pelaku usaha distribusi yang tidak mengikuti ketentuan itu akan dianggap melakukan perdagangan ilegal dan penimbunan barang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper