Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU Pendidikan Dokter: IDI Siapkan Draft Tandingan

IDI mengusulkan reformasi total pendidikan kedokteran agar sistem pendidikan dokter mampu menyuplai kebutuhan tenaga medis sesuai kebutuhan di Indonesia
Dokter Mata/Ilustrasi
Dokter Mata/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah menyusun draft revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran sebagai langkah nyata dalam menolak keberadaan regulasi itu.

IDI mengusulkan reformasi total pendidikan kedokteran agar sistem pendidikan dokter mampu menyuplai kebutuhan tenaga medis sesuai kebutuhan di Indonesia, serta untuk mempersiapkan kompetensi dokter menghadapi era pasar bebas.

“Saat ini, kami sedang menyusun revisinya. Langkah awalnya adalah merilis buku putih mengenai penolakan layanan dokter layanan pimer [DLP]. Titik tekannya bukan hanya di DLP, tetapi juga beberapa pasal lainnya di regulasi tersebut,” kata Purnawan Junadi, Anggota Dewan Pakar IDI di Jakarta, tak lama ini.

Menurutnya, pembahasan revisi UU No. 20 Tahun 2013 itu sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 sebagai usulan dari DPR RI. Dirinya berargumen keberadaan DLP justru menjadi kemunduran bagi upaya reformasi tenaga kedokteran yang diusung oleh IDI.

Berdasarkan UU No.20 Tahun 2013, program DLP ditujukan untuk memenuhi kualifikasi sebagai pelaku awal pada layanan kesehatan tingkat pertama, melakukan penapisan rujukan tingkat pertama ke tingkat kedua, dan melakukan kendali mutu serta kendali biaya sesuai jaminan kesehatan nasional (JKN) dengan standar kompetensi dokter dalam sistem JKN.

Untuk mendapatkan predikat DLP, masa belajar mahasiswa kedokteran akan bertambah 3 tahun sehingga rata-rata menjadi 11 tahun. Padahal, mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan semester II/2016, jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) serta penyediaan kebutuhan farmasi untuk mendukung pelayanan kesehatan belum memadai. 

“Harusnya dipercepat, tapi malah diperlambat dengan adanya DLP. Jumlah dokter yang ada di Indonesia sebenarnya sudah mencukupi, hanya masalah distribusinya yang tidak merata. Soal kualitas, pendirian fakultas kedokteran dengan motif keuntungan juga seharusnya menjadi perhatian utama pemerintah,” tegasnya.

Per 2016, jumlah Fakultas Kedokteran di Indonesia mencapai 83 buah yang terdiri dari akreditasi A hanya 17 buah, terakreditasi B sebanyak 28 fakultas, akreditasi C sebanyak 37 buah, dan masih ada satu fakultas yang belum terakreditasi.

Jika dilihat dari sebaran akreditasi Fakultas Kedokteran, dia menilai hal itu akan merefleksikan kualitas tenaga lulusannya. Untuk itu, dia mendesak pemerintah untuk tidak reaktif dalam memutuskan sebuah kebijakan.

Tak jauh berbeda, Abdul Razak Thaha, Anggota Dewan Pakar IDI, mengemukakan saat ini Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP) di Indonesia telah mempekerjakan setidaknya 180.000 dokter. Jika layanan DLP dipaksa untuk berjalan, 180.000 dokter ini akan kehilangan pekerjaan.

Pada saat yang sama, ambisi pemerintah untuk total jangkauan JKN secara nasional pada 2019 dipastikan tidak akan tercapai karena Indonesia mengalami kekurangan suplai DLP. “Dari segi kurikulum, DLP dan dokter keluarga yang saat ini sudah ada memiliki tingkat kesamaan hingga 70%-80%,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper