Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama meningkatkan kerja sama untuk menekan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan modus umrah.
Kedua Kementerian tersebut sepakat menggagas Gerakan Nasional Aksi Sosialisasi. "Jadi umrah untuk umrah, bukan umrah untuk bekerja" ujar Menaker Hanif Dhakiri dalam keterangan resmi, Rabu (19/4/2017).
Dia menjelaskan Gerakan Nasional Aksi Sosialisai ini akan ditindaklanjuti dengan Momerandum of Understanding (MoU) antara Kemenaker dan Kemenag.
Melalui sinkronisasi kebijakan Kemnaker dan Kemenag untuk meminimalisir TKI Ilegal dengan menyalahgunakan visa ibadah umrah ini diharapkan bisa menekan jumlah TKI Ilegal.
"Kemenaker dan Kemenag sepakat untuk melakukan upaya pencegahan pemberangkatan TKI untuk bekerja ke Arab Saudi dengan modus menggunakan visa ibadah umrah," tambahnya.
Hanif melanjutkan Kemnaker dan Kemenag juga sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi provider dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang terbukti tidak memulangkan jamaahnya setelah masa berakhirnya visa umrah (overstayer/bekerja secara nonprosedural).
"Melakukan identifikasi dan pertukaran data terhadap PPIU maupun PPTKIS yang terindikasi menyelenggarakan pemberangkatan jamaah umrah maupun TKI yang tidak melalui prosedur," tandasnya.