Bisnis.com, GRESIK — PT Pertamina Lubricants mendorong pemerintah segera mewajibkan produk pelumas menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Anak usaha PT Pertamina (Persero) ini menyayangkan belum adanya payung hukum yang mengatur tentang peredaran oli yang terstandardisasi.
Manager Quality Management PT Pertamina Lubricants Agus Santosa mengatakan wajib SNI pelumas belum berlaku di Indonesia. Padahal, pelumas merupakan elemen penting bagi industri dan otomotif.
Alhasil, banyak beredar pelumas campuran yang tidak aman di pasaran. Lagi-lagi, konsumen yang dirugikan atas praktik tersebut.
“Kami mendorong pelumas harus wajib SNI demi kualitas yang terbaik,” katanya saat Kunjungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) ke Unit Produksi PT Pertamina Lubricants di Gresik, Selasa (18/4/2017).
Dia berharap kementerian terkait dan Badan Standardisasi Nasional serius bekerjasama memberlakukan pelumas wajib ber-SNI.
Dia mengklaim perseroan memiliki standar yang bagus pada produksi pelumas. Dari 20 produk pelumas, 17 di antaranya telah mendapat sertifikat lisensi SNI dari BSN.
Kendati begitu, hal itu dinilai belum maksimal lantaran vendor-vendor perseroan tidak menerapkan SNI.
Bahkan, Pertamina Lubricants mengajak para vendor untuk join development menerapkan SNI. Hal ini dilakukan agar tidak ada penyimpangan pelumas di pasaran.
Agus berujar perseroan mengantongi sertifikat ISO 14.001 tentang standar manajemen lingkungan. Adapun alat produksi juga telah mendapatkan ISO 17025 yang menerapkan standar internasional.
Kunjungan Badan Standardisasi Nasional (BSN) ke Unit Produksi PT Pertamina Lubricants di Gresik, Selasa (18/4/2017).Rekomendasi Telah Dikirim
Menanggapi, Sekretaris Utama Badan Standardisasi Nasional Puji Winarni mengungkapkan pihaknya telah merekomendasikan wajib SNI baik ke Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“SNI wajib bagi pelumas sangat penting untuk diterapkan. Kami telah merekomendasikan tetapi pembuat keputusan tetap di ranah kementerian,” katanya dalam kesempatan yang sama.
Puji berujar, hanya ada dua perusahaan pelumas yang telah menerapkan SNI. Mereka adalag PT Pertamina Lubricants dan PT Federal Karyatama dengan produknya Federal Oil.
Selama ini, pengaplikasian SNI oleh produsen pelumas masih bersifat sukarela. Menurutnya, tidak semua produsen berkenan mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikan SNI.
BSN sendiri telah menetapkan 20 standardisasi nasional terkait pelumas. Standar tersebut antara lain melingkupi minyak lumas sirkulasi, minyak trafo, minyak lumas turbin, gemuk pelumas kendaraan bermotor, gemuk lumas industri dan pelumas roda gigi mesin kendaraan bermotor.
Data Kementerian Perindustrian menyebutkan terdapat 20 pabrik pelumas atau Lube Oil Blending Plant (LOBP) di Indonesia per akhir 2016. Adapun kapasitas keseluruhan mencapai 1,8 Juta KL per tahun dan omzet mencapai Rp7 triliun.