Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diberi batasan waktu selama 2 bulan untuk mengkaji objek penerimaan cukai baru. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai pemerintah terus tergerus.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, mereka segera berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal untuk mengkaji objek cukai baru yang muncul saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR tersebut.
"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Rapat tadi memerintahkan kepada kami untuk menyampaikan kajian, ke Komisi XI," kata Heru di komplek parlemen, Selasa (18/4).
Berdasarkan catatan otoritas kepabeanan hingga 14 April lalu, realisasi penerimaan cukai senilai Rp12,137 triliun atau masih 7,72% dari target APBN 2017 senilai Rp157,15 triliun. Kontribusi penerimaan cukai terbesar berasal dari cukai hasil tembakau senilai Rp10,817 triliun.
Sedangkan sektor penerimaan lainnya misalnya alkohol, MMEA, dan pendapatan cukai lainnya masih di bawah realisasi penerimaan dari cukai tembakau.
Terkait lambannya realisasi penerimaan tersebut, Heru mengakui, dari hasil analisa tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai sampai dengan kuartal satu, penerimaan masih lebih rendah dari rata-rata nasional.
Menurutnya kondisi itu disebabkan pola baru pada bulan Januari - Februari yang masih di bawah rata-rata bulanan. Namun demikian, pada Maret penerimaan mulai menunjukkan recovery , bahkan dia mengklaim pada bulan tersebut, realisasi penerimaan lebih besar dibandingkan tahun lalu.
DPR Beri Waktu 2 Bulan
Pemerintah diberi batasan waktu selama 2 bulan untuk mengkaji objek penerimaan cukai baru. Pasalnya, selama beberapa waktu terakhir penerimaan cukai pemerintah terus tergerus.Berdasarkan catatan otoritas kepabeanan hingga 14 April lalu, realisasi penerimaan cukai senilai Rp12,137 triliun atau masih 7,72% dari target APBN 2017 senilai Rp157,15 triliun. Kontribusi penerimaan cukai terbesar berasal dari cukai hasil tembakau senilai Rp10,817 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Lutfi Zaenudin
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu
Menuju 2025, Harga Kakao dan Cokelat Kian Pahit?
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 menit yang lalu
PPN 12%, Pemerintah Finalisasi Diskon Pajak Sejumlah Sektor
22 menit yang lalu