Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberlakuan Pajak Progresif Ditunda

Pemerintah memastikan rencana pengenaan pajak progresif atas tanah akan ditunda hingga sektor properti kembali bergairah. Pemerintah menyimpan instrumen tersebut setidaknya hingga tahun ini berakhir
Ilustrasi./.Antara-Ahmad Subaidi
Ilustrasi./.Antara-Ahmad Subaidi

JAKARTA — Pemerintah memastikan rencana pengenaan pajak progresif atas tanah akan ditunda hingga sektor properti kembali bergairah. Pemerintah menyimpan instrumen tersebut setidaknya hingga tahun ini berakhir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menilai, kebijakan tersebut tepat untuk mengatasi spekulasi tanah yang tidak produktif. Selain rencana tersebut, pemerintah juga akan mengeksekusi pencabutan hak guna usaha (HGU) tanah yang tidak dipakai atau tidak dimanfaatkan.

“Ada, misalnya, orang sudah punya HGU terus dia enggak apa-apain, kami akan cabut. Kami ingin menggunakan benar-benar tanah itu harus berfungsi sosial. Pajak progresif nantinya akan diberlakukan, tapi tidak sekarang. Kami lihat timing saja,” kata Sofyan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/4).

Dia menambahkan, kebijakan pajak progresif atas tanah tersebut juga berguna untuk meredam aktivitas sektor properti yang terlalu panas yang ditunjukkan dengan pembelian tanah yang luar biasa spekulatif.

“Yang penting kirim pesan dulu. Bahwa jika You punya tanah, You tidak manfaatkan sebagaiamana yang seharusnya, pemerintah akan ambil tindakan karena banyak sekali orang butuh tanah. Saat ini kami hold dulu, cool down dulu,” kata mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.

Meski belum terlalu jelas, rencana tersebut kemungkinan akan mencakup pajak progresif kepemilikan tanah yang mengacu pada luas, capital gain tax yang akan menjadi dasar pengenaan pajak dalam transaksi jual beli/pengalihan, dan unutilized asset tax yang akan mengacu pada kegunaan tanah (menganggur atau tidaknya).

Hingga saat ini, belum ada kejelasan mendetail mengenai ketiga hal tersebut, termasuk instrumen yang akan digunakan. Apalagi, beberapa instrumen pajak yang berkaitan dengan tanah ini sudah menjadi domain dari pemerintah daerah.

Kendati demikian, salah satu aspek yang mungkin langsung bisa dilihat, yakni capital gain tax. Pemerintah telah menjabarkan kepada publik terkait dengan diubahnya sistem pajak yang selama ini mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi selisih keuntungan antara harga beli dan harga jual (capital gain).

PAJAK PENGHASILAN

Pasal 4 UU Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estat, dan persewaan tanah dan/atau bangunan dikenai pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

Adapun, saat ini terdapat Peraturan Pemerintah No. 34/2016 tentang PPh Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dalam aturan yang secara simultan mencabut Peraturan Pemerintah No. 71/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah No. 48/1994, besaran pajak penghasilan selain rumah sederhana (RS) atau rumah susun sederhana (RSS) diatur sebesar 2,50% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa RS dan RSS yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak dikenakan tarif PPh 1%.

Adapun, Sofyan menggarisbawahi bahwa kalaupun kebijakan ini jadi ditempuh, pemerintah akan mengecualikan pengenaan pajak progresif atas beberapa hal, seperti kawasan industri dan cadangan lahan perumahan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arys Aditya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper