Bisnis.com, BALIKPAPAN - Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mulai menata kesiapan untuk mengakomodir kehadiran angkutan transportasi online sesuai dengan kewenangannya.
Dalam hal ini, Dishub Kaltara akan melakukan kajian tarif batas atas dan batas bawah, menentukan jumlah kendaraan, memastikan kesiapan uji kelaikan kendaraan di tingkat kota dan kabupaten, menyiapkan sanksi bagi pelanggar peraturan, serta menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian.
"Transportasi online terus berkembang karena menawarkan beberapa kelebihan dibanding angkutan umum konvensional. Lebih terpercaya, lebih praktis, tarif murah, dan pasti," jelas Kadishub Kaltara Taupan Madjid dalam pernyataan resminya, Senin (10/4/2017).
Meskipun demikian, angkutan transportasi online juga memiliki keterbatasan, yakni bergantung dengan kestabilan jaringan telekomunikasi, bebasnya peredaran data penumpang dan pengemudi, serta lokasi tujuan yang tak bisa diubah.
Taupan mengatakan dengan banyaknya kelebihan yang ditawarkan angkutan transportasi online akhirnya membuat pengguna jasa perlahan meninggalkan angkutan umum konvensional.
Tak jarang muncul perselisihan dan perseteruan antara pengemudi angkutan umum dan pengemudi angkutan online. Sebisa mungkin, lanjut Taupan, pihaknya akan menghindari hal-hal yang memungkinkan terjadinya keributan.
Baca Juga
"Itu yang kami hindari, jangan sampai ada demo yang meresahkan masyarakat. Aktifitas transportasi online sudah diatur dalam peraturan menteri, semuanya ada aturan mainnya, mulai dari jenis kendaraan, besar mesin, aksed digital dasbor, dan lain-lain," turup Taupan.