Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Taksi Online: Pemerintah Diminta Serahkan ke Mekanisme Pasar

Kementerian Perhubungan disarankan agak tak ikut campur lebih jauh dalam mengatur bisnis taksi secara general.
Ilustrasi/Reuters-Kai Pfaffenbach
Ilustrasi/Reuters-Kai Pfaffenbach

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyarankan Kementerian Perhubungan agak tak ikut campur lebih jauh dalam mengatur bisnis taksi secara general.

Menurutnya, Kementerian Perhubungan sebaiknya cukup menetapkan aturan main yang jelas terhadap pelaku usaha taksi baik konvensional maupun online.

“Pemerintah sebaiknya menyerahkan aktivitas bisnis taksi online dan konvensional ke pasar. Pelaku usaha secara otomatis akan menyesuaikan dengan kebutuhan jika pada akhirnya masyarakat lebih memilih memanfaatkan layanan taksi berbasis aplikasi," ujarnya pada Kamis (6/4/2017).

Dia mencontohkan mekanisme pasar yang dimaksud yaitu kolaborasi antara pelaku usaha taksi kovensional dengan perusahaan berbasis aplikasi yaitu PT Blue Bird Tbk. (BIRD) dan PT Go-Jek Indonesia.

Menurutnya,kerja sama antara dua perusahaan transportasi dan penyedia jasa aplikasi tersebut justru meningkatkan nilai bisnis keduanya. Pasalnya, ada potensi ekonomi yang bisa diraih lewat kerja sama itu dimana Blue Bird memiliki armada taksi dan Go-Jek menyediakan aplikasi berbasis teknologi.

"Dua perusahaan ini pasti melihat ada potensi bisnis.Mereka menyediakan layanan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan konsumen," ucapnya.

Seperti diketahui, PT Blue Bird Tbk. mengumumkan kerja sama dengan PT Go-jek Indonesia yakni dengan meluncurkan layanan Go-Bluebird yang memungkinkan masyarakat memesan taksi Blue Bird secara khusus dalam aplikasi Go-Jek.

 Riset PT Bahana Securities juga memperlihatkan kolaborasi antara Blue Bird dengan Go-Jek akan meningkatkan internal rate of return (IRR). Ini adalah salah satu indikator untuk mengukur efisiensi dan tingkat keuntungan investasi internal.

Analis Bahana Gregorius Gary dalam risetnya menghitung IRR per satu unit taksi Blue Bird pasca kolaborasi dengan Go-Jek akan meningkat menjadi 19,9% dari sebelumnya 12,4%.

“Program ridesharing Blue Bird-Go-Jek akan menghasilkan keuntungan yang berkesinambungan untuk Blue Bird dan meningkatkan tingkat penggunaan armada,” jelasnya.

Menurutnya, kolaborasi ini juga akan mengubah pola hubungan antara kedua perusahaan dari sebelumnya pesaing menjadi penyuplai armada taksi. Pola ini akan membawa dua keuntungan sekaligus bagi kedua belah pihak.

Keuntungan bagi Blue Bird tak lain terjadi peningkatan nilai ekonomi karena mereka memperoleh pendapatan dari pengguna Go-Jek. Sementara bagi Go-Jek, terjadi peningkatan jumlah taksi sehingga menambah tingkat ketersediaan armada dan menjaring lebih banyak konsumen.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Terdapat 11 poin revisi Permenhub No 32/2016, diantaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper