Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proposal Perdamaian Humpuss Disetujui 100%

PT Humpuss Pengolahan Minyak akhirnya dapat bernafas lega setelah proposal perdamaian yang diajukan disetujui oleh seluruh kreditur. Proposal ini akan mengikat kedua belah pihak secara hukum setelah dihomologasi di sidang majelis.
Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional Muslimat NU, di Jakarta, Senin (27/3)./Antara-Reno Esnir
Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa (kiri) dan Presiden Komisaris Humpuss Group Hutomo Mandala Putra menghadiri penutupan Rapat Pimpinan Nasional Muslimat NU, di Jakarta, Senin (27/3)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA — PT Humpuss Pengolahan Minyak akhirnya dapat bernafas lega setelah proposal perdamaian yang diajukan disetujui oleh seluruh kreditur. Proposal ini akan mengikat kedua belah pihak secara hukum setelah dihomologasi di sidang majelis.

Dengan begitu, unit usaha dari Humpuss Group ini bisa mulai merestrukturisasi utang-utangnya kepada seluruh kreditur.

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Humpuss Pengolahan Minyak (debitur) William E. Daniel mengatakan 100% kreditur menyetujui rencana perdamaian yang disodorkan oleh debitur. Persetujuan ini diperoleh pada rapat kreditur yang beragendakan pengambilan suara atau voting.

“Empat kreditur dalam proses PKPU ini setuju dengan total suara 100%,” katanya usai voting, Rabu (5/4/2017).

William menjelaskan terdapat empat kreditur yang mendafarkan tagihan kepada debitur. Total tagihan keempat kreditur berjumlah Rp118 miliar. Namun setelah diverifikasi oleh tim pengurus, jumlah tagihan kreditur yang diakui senilai Rp105, 36 miliar.

Rinciannya, utang kepada PT Humpuss (induk usaha) senilai Rp28,36 miliar. Tagihan yang diakui dan diverifikasi oleh pengurus dan debitur berjumlah sama.

Kreditur kedua yaitu PT Humpuss Patragas yang mengajukan tagihan Rp56,18 miliar. Namun jumlah yang diakui dan diverifikasi hanya Rp42,72 miliar.

Ketiga, tagihan dari PT Niman Internusa selaku pemohon PKPU senilai Rp33,34 miliar. Jumlah ini diakui dan telah terverifikasi oleh debitur dan pengurus. Terakhir, utang dari PT Tracon Industri senilai Rp953,7 juta

Pengurus juga mencatat, debitur memiliki utang kepada US Exim Bank sebesar US$34 juta. Dalam pembukuan keuangan debitur, Humpuss Pengolahan Minyak juga mendapatkan pinjaman dari investor yang harus dikembalikan senilai US$54 juta.

Kendati begitu, ungkap William, kreditur atas nama US Exim Bank tidak pernah mengajukan tagihan kepada pengurus hingga saat ini. Padahal pengurus telah menyurati kreditur untuk datang pada rapat kreditur dan mendaftarkan tagihannya.

“Pengurus mengambil kesimpulan tidak dapat mengakui tagihan dari US Exim Bank. Meskipun tagihan itu tertera dalam pembukuan keuangan dan proposal perdamaian debitur,” tuturnya.

Menurut William, alasan pengurus tidak mengakui tagihan US Exim Bank lantaran utang tersebut melanggar hukum di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres No.39/1991. Hal ini terkait dengan utang dari pihak luar negeri terhadap perusahaan minyak, harus atas sepengetahuan pemerintah. Pasalnya, operasional perusahaan pengolahaan minyak mentah (crude oil) harus dikembalikan ke negara pada tahun ke-20.

Sementara itu, berdasarkan Federal Law New York, tagihan US Exim Bank juga telah kadaluarsa. Regulasi hukum di Amerika Serikat menyatakan hak tagih perusahaan akan habis dalam masa enam tahun setelah jatuh tempo. Aturan ini diakui berbeda dengan Indonesia di mana hak tagih berusia mencapai 30 tahun.

“Jika debitur tetap mau memasukkan tagihan dari US Exim Bank, yaa itu hak mereka. Pengurus hanya menghimbau lebih baik tagihan ini dikeluarkan dari proses PKPU dan diselesaikan sendiri,” ujarnya.

Adapun opsi lain yaitu, debitur bisa memasukkan tagihan US Exim Bank dalam proposal perdamaian asal harus ada catatan atau perlakuan khusus. US Exim Bank dimasukkan dalam kategori kreditur yang diapresiasai tetapi tidak ikut berpartisipasi.

Menanggapi, kuasa hukum PT Humpuss Pengolahan Minyak Imran Nating berujar pihaknya tetap mengapresiasi atau membayar tagihan dari US Exim Bank. Hal ini disebabkan perseroan menerima kucuran dana dari bank asal Amerika Serikat tersebut.

“Kami telah mendengarkan arahan dari pengurus. Sehingga kami tetap masukan US Exim Bank sebagai kreditur tetapi dengan treatment penyelesaian khusus,” katanya usai rapat voting.

Skema penyelesaian tagihan kepada US Exim Bank akan dibayarkan pada tahun ke-26 setelah kilang beroperasi atau pada tahun 2045. Opsi pembayarannya adalah dengan convertible bond yang dapat dikonversi menjadi saham

Sementara itu, dalam proposal perdamaian yang baru, tagihan kepada pemohon PKPU yaitu PT Niman Internusa akan dibayarkan pada tahun ke-25 atau pada 2044. Pun dengan utang kepada perusahaan se-induk (intercompany) yaitu PT Humpuss dan PT Humpuss Patragas akan dibayar pada tahun yang sama.

Sedangkan utang yang dibayarkan pada tahun pertama adalah utang pajak , utang kategori pinjaman investasi dan utang kepada PT Tracon Industri.

PT Humpuss Pengolahan Minyak merupakan salah satu unit usaha Humpuss Group yang dimiliki oleh Hutomo Manda Putra atau kerap disapa Tommy Soeharto. Humpuss Group adalah holding perusahaan yang menangani usaha di bidang energi, batu bara, minyak, petrokimia dan transportasi.

Humpus diputus dalam masa PKPU pada 27 Februari lalu. Perkara ini terdaftar dengan No.16/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN,Jkt.Pst.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper