Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan perlindungan penuh pari mobula setelah mendapat masukan dari publik.
Keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (3/4/2017), menyebutkan usulan itu mengemuka dalam konsultasi publik yang digelar di Sidoarjo, akhir Maret.
Kepala Seksi Pelestarian Jenis Ikan Direktorat Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Ditjen PRL KKP Setiono mengatakan, untuk menuju perlindungan penuh, perlu pengkajian lebih dalam terhadap aspek ekologi, biologi, dan ekonomi suatu spesies. Menurut dia, jalan menuju penetapan status pari mobula sebagai spesies yang dilindungi penuh tampaknya masih panjang.
"Namun, usulan dari peserta konsultasi publik di Sidoarjo ini akan tetap diajukan sebagai bahan masukan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan pari mobula di Indonesia," ujarnnya dalam siaran pers itu.
Usulan para peserta konsultasi publik yang a.l. terdiri atas Pemprov Jawa Timur, Ditpolair Polda Jatim, eksportir hiu pari, nelayan Prigi, PSDKP satker Surabaya, Lamongan, Trenggalek dan Probolinggo, Balai Karantina Ikan Kelas I Surabaya I dan Surabaya II, Pelabuhan Brondong, WWF, dan WCS didasari alasan bahwa dengan pemberlakuan perlindungan penuh terhadap pari mobula, nelayan dan penegak hukum tidak dibingungkan dengan status spesies antara boleh ditangkap atau tidak boleh. Pasalnya, insiden penangkapan sering dilakukan aparat penegak hukum terhadap nelayan yang menangkap ikan hiu dan pari, padahal ikan–ikan itu tidak dilarang ditangkap.
Konsultasi publik itu akhirnya menghasilkan dua kesepakatan.
Pertama, mengajukan usulan agar pari mobula dimasukkan ke dalam status perlindungan penuh.
Kedua, sembari menunggu proses penetapan status perlindungan penuh, upaya pengelolaan yang dapat dilakukan adalah memberlakukan larangan pengeluaran ikan pari mobula dan produk turunannya dari wilayah Indonesia melalui peraturan menteri kelautan dan perikanan.