Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aptrindo Minta Pembatasan Angkutan Lebaran Maksimal Hanya 5 Hari

(Aptrindo) mendesak Kemenhub hanya memberlakukan waktu pembatasan/larangan truk maksimal hanya lima hari atau pada H-2 s/d H+2 pada musim angkutan lebaran/hari raya Idul Fitri pada setiap tahunnya.
Sejumlah truk antre menimbang/ Antara- Didik Suhartono
Sejumlah truk antre menimbang/ Antara- Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mendesak Kemenhub hanya memberlakukan waktu pembatasan/larangan truk maksimal hanya lima hari atau pada H-2 s/d H+2 pada musim angkutan lebaran/hari raya Idul Fitri pada setiap tahunnya.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan jika pembatasan/larangan angkutan barang dilakukan terlalu lama akan mengganggu suply logistik dan aktivitas industri nasional.

Dia mengatakan hal itu menyusul sudah adanya draft larangan/pembatasan operasional kendaraan pribadi dan angkutan barang pada masa libur lebaran yang akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan.

Gemilang mengatakan, selama ini kebijakan larangan/pembatasan angkutan barang selama mas libur lebaran di atur lewat Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub.

"Tetapi nanti akan diatur lewat Permenhub. Jadi beleid itu berlaku selamanya atau setiap tahun saat musim lebaran," ujarnya dalam jumpa pers di kantor DPP Aptrindo, Jumat (31-3-2017).

Dia mengatakan dalam draft beleid itu terdapat tiga pelarangan jenis angkutan yang dibatasi selama musim liburan lebaran.

Pertama, truk angkutan tambang dan galian seperti pasir dan batubara dan sejenisnya dilarang mulai H-7 s/d H+7.

Kedua, truk lebih dari dua sumbu atau muatan diatas 14 ton tidak boleh operasi mulai H-3 s/d H+3.

Ketiga, untuk angkutan pribadi di berlakukan plat nomor ganjil dan genap mulai H-3 s/d H+3.

Larangan itu akan diberlakukan di beberapa ruas jalan yang bersinggungan dengan arus mudik dan arus balik lebaran, antara lain; ruas jalan tol Merak-Jakarta, jalan tol Bogor-Jakarta, jalan tol Jakarta-Cikampek-Pemalang, jalan tol Cikampek-Purbaleunyi.

Pembahasan draft aturan itu setelah melalui rapat kordinasi di Kemenhub pada Rabu (29 Maret 2017) yang diikuti antara lain; Direktorat Jendral Perdagangan Luar Negeri, Aptrindo, Kadin Indonesia, dan Organda.

"Kami berharap sebelum draft itu dijadikan Permenhub sebaiknya disosialisasikan kepada seluruh stakeholders terkait," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper