Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga hari terakhir pelaksanaan program, Jumat (31/3/2017), pukul 18.27 WIB, terpantau melampaui Rp4.813 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.633 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp147 triliun atau sekitar 14,7% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp79 triliun dibandingkan pencapaian Kamis (30/3) pukul 18.31 WIB sebesar Rp4.734 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (75,48%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (21,48%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,05%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp130 triliun, atau sekitar 78,78% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Baca Juga
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp90,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp14,3 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp7,56 triliun
-Badan UMKM: Rp620 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.633 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.034 triliun
-Repatriasi: Rp147 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasikan harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga saat ini, telah diterima total 973.910 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 261.538 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.27 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp1.079,93 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp76 triliun setelah mencapai Rp3.557 triliun pada Kamis (30/3) pukul 18.31 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri naik Rp3 triliun menjadi Rp1.034 triliun.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh seluruh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp2,32 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp90,4 triliun, disusul oleh badan non-UMKM sebesar Rp14,3 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp1,3 triliun dan Rp700 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp7,56 triliun atau naik Rp260 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp620 miliar atau bertambah Rp68 miliar.
LAST CALL
Pada hari terakhir pelaksanaan program pengampunan pajak (Tax Amnesty), jumlah wajib pajak yang ingin mendeklarasikan dan membayar uang tebusan terus membeludak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengamini cukup tingginya antusiasme para wajib pajak hari ini. Otoritas pajak pun telah mengantisipasi hal itu dengan membuka layanan selama 24 jam.
“Kalau dilihat antusiasmenya cukup banyak, kami sudah memutuskan untuk membuka layanan selama 24 jam,” kata Ken di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com (31/3).
Tak hanya Kantor Pusat Ditjen Pajak, layanan pun dibuka di tiga kantor pajak lainnya yakni Kanwil Ditjen Pajak WP Besar, Kanwil DJP Khusus, dan KPP Madya Wilayah Jakarta.
Layanan bank dan pos persepsi untuk penyetoran penerimaan negara juga buka hingga malam. Dalam keterangan resmi Ditjen Pajak (DJP) hari ini, Menteri Keuangan telah meminta bank dan pos persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengatakan akan menyambangi beberapa kantor pajak di hari terakhir program ini untuk melihat penyelesaian dan penanganan amnesti pajak.
“Seperti dilihat bahwa semua kantor pajak sudah melakukan maraton 3 shift, hampir 24 jam. Jadi sampai hari ini kita akan buka sampai malam kalau ada para wajib pajak yang mau mengikuti tax amnesty,” kata Sri Mulyani. Ia dijadwalkan menggelar konferensi pers mengenai hasil program amnesti pajak malam ini sekitar pukul 20.00 WIB.