Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (30/3/2017), pukul 18.31 WIB, terpantau menembus Rp4.734 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.557 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp146 triliun atau sekitar 14,6% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp44 triliun dibandingkan dengan pencapaian Rabu (29/3) pukul 18.51 WIB sebesar Rp4.690 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (75,14%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (21,78%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,08%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp127 triliun, atau sekitar 76,96% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Baca Juga
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp89,1 triliun
-Badan Non UMKM: Rp13,6 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp7,30 triliun
-Badan UMKM: Rp552 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.557 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.031 triliun
-Repatriasi: Rp146 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 921.481 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 209.097 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.31 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp822,98 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp42 triliun setelah mencapai Rp3.515 triliun pada Rabu (30/3) pukul 18.51 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri naik Rp2 triliun menjadi Rp1.031 triliun.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp928 miliar dibandingkan pencapaian Rabu.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp89,1 triliun, disusul oleh badan non-UMKM sebesar Rp13,6 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp700 miliar dan Rp200 miliar.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp7,30 triliun, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp552 miliar atau bertambah Rp28 miliar.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, raihan OP UMKM kemarin melejit menjadi Rp77,4 triliun atau bertambah Rp70,47 triliun dibandingkan dengan raihan pada Senin yang hanya mencapai Rp6,93 triliun. Namun berdasarkan data terbaru dalam dashboard amnesti pajak hari ini, perolehannya berubah menjadi Rp7,30 triliun.
GUNAKAN WAKTU TERSISA
Nilai realisasi pernyataan harta telah mencapai Rp4.734 triliun. Kendati demikian, jika ditilik dari proporsi asal harta, deklarasi dalam negeri masih mendominasi dengan realisasi senilai Rp3.557 triliun, sedangkan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp1.031 triliun dan repatriasi hanya Rp146 triliun.
Capaian tersebut, meski cukup menggiurkan, masih di bawah ekspektasi pemerintah. Pasalnya, estimasi harta di luar negeri sebelumnya yakni sekitar Rp3.000 triliun. Raihan sebesar Rp1.031 triliun jelas menunjukkan masih rendahnya partisipasi WP.
Seperti dilansir Bisnis.com (29/3), ada banyak persoalan yang menjadi sebab realisasi deklarasi harta luar negeri cukup rendah. Salah satunya soal rezim devisa ketat yang diterapkan negara tempat WP menyimpan hartanya.
Sistem yang nyaris bertentangan dengan rezim devisa bebas yang dianut Indonesia diakui oleh Ditjen Pajak sebagai salah satu penghambat target tax amnesty. Sementara itu, untuk sebab lainnya yakni keengganan WP untuk mengikuti tax amnesty.
Di tengah titik kritis tersebut, Otoritas Pajak tetap berharap WP yang belum ikut pengampunan pajak segera menggunakan waktu yang tersisa. Pasalnya, selain konsekuensi penegakan hukum melalui Pasal 18 UU No.11/2016 tentang pengampunan pajak, sebentar lagi, Indonesia juga bakal menerapkan Automatic Exchange of Information atau AEoI.
Praktik pertukaran informasi itu ditengarai bakal banyak membantu Otoritas Pajak mengejar harta WP yang disembunyikan di luar negeri. Tak hanya itu, Ditjen Pajak juga mengaku sudah mengantongi data para WP yang tak mengikuti amnesti pajak.