Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Rabu (29/3/2017), pukul 18.51 WIB, terpantau mendekati Rp4.690 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.515 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp146 triliun atau sekitar 14,6% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp36 triliun dibandingkan dengan pencapaian Senin (27/3) pukul 18.45 WIB sebesar Rp4.654 triliun.
Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,95%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (21,94%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,11%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp125 triliun, atau sekitar 75,75% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp88,4 triliun
-Badan Non UMKM: Rp13,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp77,4 triliun
-Badan UMKM: Rp524 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.515 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.029 triliun
-Repatriasi: Rp146 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 889.624 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 177.237 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.51 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp660,06 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp34 triliun setelah mencapai Rp3.481 triliun pada Senin (27/3) pukul 18.45 WIB, sedangkan deklarasi harta bersih luar negeri naik mencapai Rp1.029 triliun.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh seluruh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, badan non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp71,19 triliun dibandingkan pencapaian Senin.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp88,4 triliun, disusul oleh OP UMKM dengan Rp77,4 triliun, masing-masing dengan kenaikan Rp500 miliar dan Rp70,47 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah badan non-UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp13,4 triliun atau naik Rp200 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp524 miliar atau bertambah Rp21 miliar.
RAIHAN OP UMKM MELEJIT
Sekitar dua hari menjelang berakhirnya pelaksanaan program Tax Amnesty (TA) pada 31 Maret 2017, terdapat tren peningkatan komposisi pernyataan harta. Deklarasi dalam negeri tetap mendominasi dengan raihan sebesar Rp3.515 triliun atau bertambah Rp34 triliun dibandingkan dengan dua hari sebelumnya, sedangkan deklarasi luar negeri mencatatkan kenaikan Rp2 triliun.
Yang menakjubkan adalah pencapaian komposisi OP UMKM dalam uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, raihan OP UMKM melejit menjadi Rp77,4 triliun atau bertambah Rp70,47 triliun dibandingkan dengan raihan pada Senin yang hanya mencapai Rp6,93 triliun.
Pencapaian OP UMKM sekaligus menjadikannya sebagai kontributor terbesar kedua setelah OP non-UMKM, meski badan UMKM masih mencatatkan kontribusi terkecil dalam komposisi.
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memang menjadi salah satu dari tujuh kelompok sasaran imbauan ataupun sosialisasi pemerintah pada periode terakhir program amnesti pajak.
Selain memberi fasilitas kemudahan bagi UMKM terutama terkait penyampaian surat pernyataan harta secara kolektif, pemerintah juga bekerja sama dengan bank-bank daerah. Ditjen Pajak pun berhubungan langsung dengan para asosiasi ataupun pemasok besar yang memiliki relasi dengan pelaku usaha ini.