Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 17 kapal ikan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.
"Setelah menangkap empat KIA ilegal berbendera Vietnam pada 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Eko Djalmo Asmadi dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (20/3/2017).
Eko memaparkan penangkapan ke-17 kapal tersebut dilakukan di perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda-beda.
Penangkapan pertama dilakukan oleh kapal pengawas KP Hiu 12 pada 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau, atas lima KIA berbendera Vietnam.
Kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan PerikananNegara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Dalam penangkapan itu juga berhasil pula diamankan sebanyak 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Kemudian, pada 13 Maret 2017, kapal pengawas KP Orca 01 menangkap dua KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna, Kepulauan Riau.
Kedua kapal yang ditangkap diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam yang juga ditangkap tanpa izin serta menggunakan alat tangkap terlarang.
Berikutnya pada tanggal 14 Maret 2017, kapal pengawasan KP Hiu Macan Tutul 02 juga berhasil menangkap enam KIA berbendera Vietnam, juga dilakukan tanpa dokumen yang sah dari pemerintah Indonesia.
Dalampenangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang berkewarganegaaran Vietnam. "11 kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017," katanya.
Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 dikawal ke Satuan Pengawasan Anambas untuk selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empatkapal KIA ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.