Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Jumat (17/3/2017), pukul 18.53 WIB, terpantau melampaui Rp4.530 triliun.
Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.364 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp10 triliun dibandingkan dengan pencapaian Kamis (16/3) pukul 18.35 WIB sebesar Rp4.520 triliun.
Dengan merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (74,26%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (22,54%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,20%).
Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp115 triliun, atau sekitar 69,69% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.
Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.
Komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp86,6 triliun
-Badan Non UMKM: Rp12,9 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp6,25 triliun
-Badan UMKM: Rp432 miliar
Adapun komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp3.364 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp1.021 triliun
-Repatriasi: Rp145 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31 Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30 September 2016, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi. Pada periode kedua mulai 1 Oktober-31 Desember 2016, tarif repatriasi yang berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode terakhir pada 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Adapun wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Sejak awal periode tax amnesty hingga hari ini, telah diterima total 781.075 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang tercatat sepanjang bulan ini sejumlah 68.625 surat.
Berdasarkan uraian dalam dashboard amnesti pajak hari ini pukul 18.53 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang Maret mencapai Rp210,16 triliun.
Dalam komposisi pernyataan harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam negeri tercatat naik sekitar Rp10 triliun setelah mencapai Rp3.354 triliun pada Kamis (16/3) pukul 18.35 WIB.
Merujuk pada komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh komponen WP (wajib pajak) orang pribadi (OP) non-UMKM, OP UMKM, dan badan UMKM dengan total sekitar Rp166 miliar.
Hingga hari ini, OP non-UMKM memberikan kontribusi terbesar senilai Rp86,6 triliun dengan kenaikan Rp100 miliar, disusul oleh badan non-UMKM dengan Rp12,9 triliun.
Pada posisi berikutnya adalah OP UMKM yang memberikan kontribusi senilai Rp6,25 triliun atau naik Rp60 miliar, sedangkan badan UMKM mencatatkan kontribusi senilai Rp432 miliar atau bertambah Rp6 miliar.
LAYANAN TA BUKA SETIAP HARI
Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah peserta sebelum program amnesti pajak (Tax Amnesty/TA) berakhir pada 31 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan membuka layanan mulai Senin hingga Minggu.
"DJP menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk sabtu dan minggu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, seperti dilansir Bisnis.com (3/3).
Layanan setiap hari kerja dibuka hingga pukul 16.00 WIB, Sabtu sampai pukul 14.00 WIB, Minggu hingga pukul 12.00 WIB.
Namun pada tanggal 27, 29, dan 30 Maret layanan akan diberikan hingga pukul 19.00 waktu setempat.
"Sedangkan pada 31 maret, layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat," kata Hestu.
Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.