Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita optimistis pemanfaatan sistem informasi berbasis teknologi aplikasi Peningkatan Ekspor Pengendalian Impor (PEPI) bisa meningkatkan neraca ekspor di Jawa Timur.
"Pemanfaatan teknologi informasi aplikasi dashboard Peningkatan Ekspor dan Pengendalian Impor merupakan terobosan yang harus didukung," kata Enggartiasto melalui keterangan tertulis di Surabaya, Rabu seperti dikutip Antara.
Enggar menyatakan hal itu seusai meresmikan sistem aplikasi dashboard PEPI yang diterapkan di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Enggar menjelaskan sistem aplikasi PEPI berfungsi mengumpulkan data ekspor, impor, serta mengidentifikasi permasalahan dan hambatan ekspor.
Aplikasi berbasis teknologi itu juga dapat mengawasi perkembangan kegiatan ekspor dan impor secara spesifik dan periodik, serta mengetahui nilai transaksi dan presentase perbandingan barang.
"Aplikasi ini mampu mendukung program Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas produk lokal dan melindungi konsumen dari barang berbahaya yang masuk ke Jawa Timur," ujar Enggar.
Pada Februari 2017, data Badan Pusat Statistika (BPS) Jawa Timur menunjukkan sektor non migas mencapai 1.438,9 juta Dolar Amerika Serikat meningkat sebesar 12,55 persen dibanding bulan sebelumnya.
Sementara ekspor sektor industri tumbuh 13,29 persen atau 1.326,6 juta Dolar AS dibanding Januari 2017.
Enggar juga meresmikan Pusat Logistik Berikat (PLB) PT Indra Jaya Swastika di Tanjung Perak Semarang Jawa Tengah dan menandatangani Perjanjian Kerjasama Antar Pemerintah Daerah/Pelaku Usaha dalam Rangka Ekspansi Gerai Maritim.
PLB memberikan fasilitas untuk efisiensi, menurunkan biaya logistik kegiatan industri, mendukung ketersediaan bahan baku dan mempermudah ekspor dan impor bahan baku.
Pembentukan PLB sesuai amanat dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III yang ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan dengan dikeluarkannya Permendag No. 64/M-DAG/PER/9/2016 tentang Ketentuan Pemasukan dan Pengeluaran Barang Asal Luar Daerah Pabean ke dan dari PLB.
Enggar menyatakan aturan tersebut memberikan kelonggaran kepada importir bahan baku industri memanfaatkan gudang PLB yaitu penundaan ketentuan impor sampai paling lama tiga tahun, penundaan kewajiban membayar bea masuk dan penundaan pajak impor.
"Serta barang impor yang masuk PLB selain limbah non B3 dapat dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat (negara asal)," ujar Enggar.
Tercatat saat ini terdapat 32 PLB di seluruh Indonesia antara lain di Jawa (Surabaya, Karawang, Cikarang, Cibitung, Purwakarta, Cilegon, Cakung, Bandung), Bali (Denpasar), Aceh, dan Kalimantan (Balikpapan).
Enggar yakin program terobosan itu akan meningkatkan neraca perdagangan Indonesia yang mencanangkan pertumbuhan ekonomi nasional dari 5,1% menjadi 5,5% - 5,8% pada 2017 dan 6,1% pada 2018.