Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan membawa wacana soal Automatic Exchange of Information (AEoI) ke pertemuan negara - negara G 20 yang digelar dalam waktu dekat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan, dalam forum tersebut, pemerintah akan memberikan pemaparan soal komitmen Indonesia mengimplementasikan AEOI.
"Kami akan melakukan cek sekali lagi mengenai status komitmen dari Indonesia, dan langkah-langkah yang sedang dilakukan," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dia memaparkan, proses persiapan terus dikebut pemerintah. Tim dari Direktorat Jenderal Pajak, Tim Hukum dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sudah melakukan finalisasi secara keseluruhan.
"Untuk pengecekan setelah pertemuan tersebut saya kira cukup baik, supaya kita tahu hal yang dibutuhkan dalam kepatuhan kita berbagi aspek implementasi AEoI," jelasnya.
Terkait implementasi akses ke rakening bank, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad kemarin mendatangani nota kesepahaman Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).
Ruang lingkup kesepahaman tersebut mencakup harmonisasi peraturan perundang – undangan di sektor jasa keuangan dan perpajakan termasuk status perpajakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pengawasan, penegakan hukum, dan perlindungan konsumen.
"Saya rasa hal-hal seperti ini akan mudah untuk dimasukan dalam aplikasi, sehingga kinerja kita akan lebih efektif," ucapnya.
Kendati demikian, menurutnya waktu 14 hari masih cukup panjang, pasalnya idealnya proses akses data untuk keperluan perpajakan bisa dilakukan secara otomatis.
"Artinya Ditjen Pajak begitu mereka melakukan pengumpulan data untuk bukti permulaan mereka langsung bisa melakukan investigasi," terangnya.
Sementara itu Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dari sisi pelaku usaha di sektor jasa keuangan keuangan tak ada yang keberatan pasalnya, implementasi kedua aplikasi tersebut merupakan perintah undang-undang.
"Saya kira itu merupakan terobosan yang siginifikan, itu akan memperpendek jarak waktu dengan proses yang otomatis," ujarnya.
Mengenai perlindungan konsumen, Muliaman memaparkan, yang dilakukan Ditjen Pajak dan OJK tersebut tidak merubah mekanisme hanya memperpendek waktu dan masih dalam peraturan undang-undang perbankan.
"Lain lagi kalau AEoI atau merubah pasal di UU Perbankan, yang dilakukan kita hari ini adalah memperpendek saja karena teman-teman pajak yang memerlukan informasi," jelasnya.