Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYELUNDUPAN MANUSIA: Pemerintah Lakukan Koordinasi Lindungi TKI

Sebanyak 6 Kementerian dan Lembaga sepakat melindungi calon tenaga kerja Indonesia dari sasaran pelaku penyelundupan dan perdagangan manusia
Ilustrasi./.Bisnis
Ilustrasi./.Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 6 Kementerian dan Lembaga sepakat melindungi calon tenaga kerja Indonesia dari sasaran pelaku penyelundupan dan perdagangan manusia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, kekemterian dan lembaga yang terkait itu yakni Ditjen Imigrasi, Kemnaker, BNP2TKI, Kemlu, Bareskrim Polri, dan Kemeterian Agama.

"Bertempat di ruang rapat Sekjen Kemnaker RI, dilakukan rapat pembahasan strategi bersama dalam penanganan TKI nonprosedural yang sering dijadikan modus oleh para pelaku kejahatan lintas negara," kata Agung, Senin (6/3/2017).

Dalam pembahasan itu mereka berpendapat, tingginya angka TKI non-prosedural telah menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keselamatan terhadap Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, maupun terhadap keluarga dan lingkungan sosialnya.

Karena itu, sesuai Nawa Cita khususnya butir pertama yaitu menghadirkan kembali negara untuk mengurus segenap bangsa dan memberikan rasa aman untuk seluruh warga negara, maka seluruh pemangku kepentingan terkait menegaskan komitmen untuk mencegah terjadinya TKI non-prosedural.

Adapun strategi yang diambil yakni memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan melalui penyusunan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam PKS ini akan diatur kewajiban dari masing-masing pemangku kepentingan.

Meningkatkan peran masing-masing institusi untuk melakukan sosialisasi tentang tata cara pemberangkatan CTKI ke luar negeri di daerah-daerah kantong TKI bersama Kemnaker, Imigrasi, BNP2TKI, Kemlu, Polri dan Kemenag.

Memperketat proses penerbitan paspor dan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.

Penegakan hukum dan pemberian sanksi kepada para pihak yang terlibat dalam proses pemberangkatan TKI non-prosedural ke luar negeri.

Penguatan regulasi dalam rangka memberikan payung hukum bagi upaya pencegahan terjadinya TKI non-prosedural.

Serta kerja sama pengembangan kesisteman dan integrasi dalam rangka mendukung pertukaran data dan informasi.

"Upaya ini diharapkan akan mampu memberikan perlindungan dan rasa aman kepada CTKI yang akan bekerja di luar negeri," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper