Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan perpanjangan kontrak Freeport Indonesia di Tanah Papua harus dalam format izin, bukan format kontrak karya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan dalam perundingan antara pihaknya dan Freeport Indonesia, persoalan perpanjangan kontrak juga dibahas. Kontrak karya Freeport di Indonesia habis pada 2021.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mencakup perubahan jangka waktu permohonan perpanjangan IUP/IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya jangka waktu izin usaha.
"Ya, kalau Freeport [habis kontrak] 2021 ya silakan ajukan sekarang, tapi harus dalam format izin, tidak dalam format kontrak karya," kata Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (1/3/2017).
-----------------------------------------------------------------------------
Baca
- Kisruh Freeport, Pemerintah Tetap Upayakan Perundingan
- Pemerintah Cari Solusi Terbaik untuk Freeport
- Negosiasi Dengan Freeport, Pemerintah Tidak Akan Mundur
-----------------------------------------------------------------------------
Menurutnya, Freeport khawatir bila pemerintahan di masa mendatang berganti, aturan akan berganti lagi. "Enggak, kita bilang ini kita komit kok. Apa yang sudah diperjanjikan selama tidak melanggar undang-undang, kita jalankan," ucap Jonan.
Soal ancaman membawa kisruh Freeport dan pemerintah ke jalur arbitrase, Jonan mengatakan Freeport akan berunding dulu dengan pemerintah Indonesia. Karena perundingan masih berjalan, Jonan enggan memberikan informasi sepenggal-penggal.
------------------------------------------------------------------------
Baca
- Para Advokat Siap Bantu Pemerintah Hadapi Freeport