Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Konsesi di Koridor RIMBA Diminta Revisi Rencana Usaha

Para pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan di Koridor Ekosistem Riau, Jambi, dan Sumatra Barat diminta bersedia merevisi rencana usaha guna mendukung skema ekonomi hijau di kawasan tersebut.
Ilustrasi hutan/wikipedia
Ilustrasi hutan/wikipedia

Bisnis.com, JAKARTA – Para pemegang konsesi kehutanan dan perkebunan di Koridor Ekosistem Riau, Jambi, dan Sumatra Barat diminta bersedia merevisi rencana usaha guna mendukung skema ekonomi hijau di kawasan tersebut.

Koridor Ekosistem Riau, Jambi, dan Sumatra Barat (RIMBA) merupakan satu dari lima kawasan lindung nasional di Sumatra yang menjadi amanat Perpres No. 13/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra. Koridor seluas 3,8 juta hektare (ha) tersebut dicanangkan untuk pelestarian gajah, harimau, dan burung.

Ketua Tim Proyek Koridor RIMBA WWF Indonesia Tri Agung Rooswiadji menjelaskan Koridor RIMBA yang membentang di 19 kabupaten terdiri dari kawasan hutan maupun area penggunaan lain. Di koridor tersebut, menurutnya, terdapat puluhan perusahaan kehutanan dan perkebunan yang menggarap konsesi seluas 2.000 ha-40.000 ha.

“Luas total Koridor RIMBA 3,8 juta ha itu tidak sedikit. Diharapkan segera terbentuk tata kelola yang baik di Koridor RIMBA,” katanya dalam Dialog Nasional Pemantapan Tata Kelola Koridor RIMBA di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Koridor RIMBA menghubungkan 11 suaka margasatwa, cagar alam, taman nasional, dan taman wisata alam di tiga provinsi. Di antaranya adalah SM Bukit Rimbang-Bukit, TN Kerinci Seblat, Cagar Alam Cempaka, dan Taman Hutan Raya Thaha Saifuddin.

Direktur Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Antung Radiansyah memastikan pemerintah tetap mengizinkan perusahaan di koridor tersebut beroperasi sepanjang tidak menganggu habitat dan mobilitas satwa. Untuk itu, dia meminta para pemegang konsesi untuk merevisi rencana kerja mereka.

“Bagaimana agar kawasan hutan dengan nilai konservasi tinggi bisa dipertahankan. Tapi sebelumnya kami harus mendengar dulu apa rencana perusahaan,” ujarnya di tempat yang sama.

Dalam terminologi KLHK, Koridor RIMBA merupakan kawasan ekosistem esensial (KEE) yang mencakup kawasan hutan dan APL yang memiliki nilai keanekaragaman hayati serta ekologis tinggi tetapi juga terdapat aktivitas sosial-budaya di dalamnya. KEE dalam satu provinsi dikoordinasi oleh dinas kehutanan. Di tingkat tapak, pengelolanya adalah kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

Antung mengusulkan pembentukan semacam sekretariat forum bersama untuk mengelola Koridor RIMBA. Forum itu terdiri dari KPH, perusahaan, dan masyarakat yang kerjanya dimonitor oleh dinas kehutanan setempat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Yuswanda Temenggung sependapat agar tidak perlu dibentuk badan permanen untuk mengisi kelembagaan di Koridor RIMBA. Pasalnya, berdasarkan pengalaman selama ini pembentukan badan baru—yang dipayungi oleh peraturan pemerintah atau peraturan presiden—berpotensi tumpang tindih dengan otoritas yang sudah ada.

Yuswanda meyakini jika masalah kelembagaan dan tata kelola ini teratasi Koridor RIMBA akan menjadi contoh untuk empat koridor ekosistem lain di Sumatra. Tantangannya adalah mewujudkan ekonomi hijau yang dapat mengakomodasi antara kepentingan ekonomi dan lingkungan hidup.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper