Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengusulkan dua pelabuhan resmi yang dapat untuk melakukan aktivitas impor tekstil demi menekan angka impor tekstil ilegal di Indonesia.
Ahmad Sigit Dwiwahjono, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka pada Kemenperin mengatakan dua pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Dumai dan Pelabuhan Bitung. Menurutnya, Peraturan baru untuk impor tekstil tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 732/MPP/Kep/10/2002 tanggal 22 Oktober 2002.
"Untuk membatasi penyelundupan atau impor ilegal garment dan pakaian jadi, Kemenperin menginginkan hanya di pelabuhan Dumai dan Bitung," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (27/2/2017).
Kendati demikian, Sigit menjelaskan pihaknya hanya dapat memberikan usulan. Pasalnya, untuk bongkar muar barang impor tersebut wewenang penuhnya ada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami sudah ajukan tapi hanya bisa sebatas itu karena wewenang di pelabuhan untuk bongkar muat barang impor itu ada di Kemendag”, katanya.
Dia juga berpandangan selama ini impor tekstil diprediksi telah masuk melalui sejumlah pintu di pelabuhan Indonesia. Sementara pengaturan pintu masuk atau entry point yang diajukan Kemenperin hanya ditujukan untuk dua pelabuhan saja, karena dua pelabuhan tersebut berstatus Internasional.
“Padahal kami memilih kedua pelabuhan tersebut karena keduanya sudah berstatus internasional. Kalau sudah berstatus internasional sepertinya tidak ada kendala nantinya," tukasnya.