Bisnis.com, JAKARTA - Tim Percepatan Pencadangan Lahan untuk Investasi Pertanian (PPLIP) memberi waktu kepada 11 perusahaan untuk mengajukan permohonan izin pemanfaatan lahan Perhutani guna kegiatan investasi pertanian kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) hingga April.
Saat ini, sejumlah perusahaan tersebut masih melengkapi persyaratan seperti kepastian lahan, proposal, peta, nota kesepahaman, jaminan 20% (bank garansi), dan kelayakan usaha. Syarat tersebut diatur dalam Permen LHK Nomor P.81/2016 tentang Kerjasama Penggunaan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Mendukung Ketahanan Pangan. Kerjasama pemanfaatan hutan untuk mengembangkan investasi di sektor pertanian dimungkinkan untuk pengembangan tebu sebagai bahan baku gula, sapi, dan jagung.
Ketua Tim PPLIP yang juga staf ahli Menteri LHK bidang ekonomi sumber daya alam, Agus Justianto, menyebut permohonan 11 perusahaan tersebut diantaranya 9 permohonan untuk pengembangan tebu dan dua untuk pengembangan sapi. Sebelumnya, satu permohonan untuk pengembangan jagung gagal karena tidak ada lahan yang sesuai.
Agus menyebut sebelum regulasi tersebut dirilis akhir Oktober kemarin, ada 18 perusahaan yang menjajaki kerja sama pemanfaatan lahan dengan Perhutani. Namun, dari jumlah itu hanya 12 perusahaan yang mengajukan permohonan. Agus tak bisa menyebut nama perusahaan karena masih dalam proses permohonan.
"Kami tidak ingin permohonan itu berlarut-larut. Kami kasih batas waktu sampai April. Kalau April tidak ada progres, maka kita drop. Kalau ada progres, maka kita dorong dapat izin dari Menteri LHK untuk kerjasama langsung dengan Perhutani," tuturnya di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Agus menyampaikan kesiapan lahan menjadi salah satu kendala untuk permohonan izin pemanfaatan hutan guna investasi di sektor pertanian. Sebab, tidak mudah menemukan lahan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan tebu dan sapi. Untuk penanaman tebu misalnya, membutuhkan lahan dengan karakteristik yang datar, juga memperhitungkan jarak areal tanam dengan pabrik.
Perhutani sendiri, imbuh Agus, sudah menyiapkan lahan seluas 67.000 ha, yang tersebar di Jawa Barat-Banten seluas 22.001 ha, Jawa Tengah (19.492 ha), dan Jawa Timur (21.207 ha). “Hanya saja dari yang 11 investor tersebut ada yang meminta 20.000 ha maupun 10.000 ha. Sementara, hamparannya hanya 67.000 ha dan tidak dalam satu hamparan. Sedangkan mereka menginginkan satu blok besar, sehingga sering terkendala itu dan tidak mudah,” imbuhnya.
Selain mendorong permohonan 11 perusahaan tersebut, tim PPLIP juga mulai menjajaki kemungkinan kerjasama sejumlah investor di lahan Inhutani maupun Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). “Pekan depan, kami mengundang APHI dan sejumlah investor, sebagai referensi sehingga tahu lahan yang diinginkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kementerian pertanian sedang menggenjot swasembada gula konsumsi pada 2019 dan gula industri pada 2025. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Bambang menyampaikan upaya yang dilakukan dengan menambah areal tanam 90.000 hektare, sehingga menjadi 520.000 hektare di 2017. Penambahan areal tanam terdiri dari lahan masyarakat dan PTPN dengan memanfaatkan lahan perhutani untuk ditanami tebu. Saat ini, sedang dilakukan penjajakan dengan Perhutani soal pemanfaatan lahan tersebut untuk ditanami tebu.