Bisnis.com, JAKARTA - Jaringan Aktivis Prodemokrasi (Prodem) mendukung upaya pemerintah menasionalisasi saham PT Freeport Indonesia (PT FI), tapi tidak boleh dibeli oleh perusahaan negeri China.
Kesungguhan pemerintah dengan mengubah sistem Kontrak Karya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) terhadap PT FI patut didukung. Semangatnya seperti menasionalisasi Freeport dengan divestasi 51 persen saham, kata Satyo P, Sekretaris Jenderal Prodem, di Jakarta, Kamis.
Sejarah kontrak karya
|
Luas wilayah
Total Wilayah = 212.950 Ha Luas wilayah KK Blok B terakhir seluas 212.950 hektare tersebut hanya tinggal 7,8% dari total luas wilayah eksplorasi pada 1991.
|
"Akan tetapi apa benar demikian? Divestasi itu apakah steril dari aktor-aktor 'papa minta saham' Atau bagaimana setelah ini hadir PT FI dengan cita rasa China," kata Satyo.
-------------------------------------
BACA
Papua Minta Pemerintah Pusat Siapkan Langkah Lanjutan Soal Freeport
Beli Saham Freeport 10,64%, Kementerian BUMN Menanti Arahan Pemerintah
Menakar Ancaman Arbitrase Freeport
Dia menenggarai kemungkinan modus "debt to equity" atau utang yang dialihkan menjadi saham. Seandainya nanti 51% saham itu dibeli oleh BUMN dan BUMN tersebut meminjam uangnya dari Tiongkok maka bila BUMN itu gagal bayar maka sahamnya diambil alih sehingga akhirnya Freeport jadi milik China dan bukan milik Indonesia.
"Jika menjadi kenyataan pada suatu hari nanti perusahaan raksasa pertambangan emas tersebut berganti cita rasa maka kita semua paham dengan karakter investor Tiongkok yang akan juga membawa pekerja dari negara asalnya untuk mengisi seluruh level di perusahaan tambang itu," katanya.
Oleh karena itu, Jaringan Prodem meminta rencana pemerintah mengambil alih 51 saham di PT FI tidak lagi ditunggangi oleh kelompok 'papa minta saham' yang ternyata dibaliknya adalah kepentingan Tiongkok yang makin besar pengaruhnya pada perekonomian Indonesia.