Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyelesaian Sengketa: Freeport dan Pemerintah Punya Waktu 120 Hari

PT Freeport Indonesia (PTFI) akan bernegosiasi dengan pemerintah terkait kepastia investasi perusahaan tersebut selama 120 hari sebelum menempuh jalur arbitrase.
Presiden dan CEO Freeport-McMoRan, induk usaha PTFI di Amerika Serikat, Richard C. Adkerson /Abdullah Azzam-Bisnis
Presiden dan CEO Freeport-McMoRan, induk usaha PTFI di Amerika Serikat, Richard C. Adkerson /Abdullah Azzam-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA-- PT Freeport Indonesia (PTFI) akan bernegosiasi dengan pemerintah terkait kepastia investasi perusahaan tersebut selama 120 hari sebelum menempuh jalur arbitrase.

Presiden dan CEO Freeport-McMoRan, induk usaha PTFI di Amerika Serikat, Richard C. Adkerson mengungkapkan pihakya telah mengirim surat kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan terkait hal tersebut. Berdasarkan Kontrak Karya (KK) yang masih dipegang PTFI, ada waktu selama 120 hari untuk penyelesaian sengketa.

"Jika tidak dapat menyelesaikan perbedaan itu dengan pemerintah, maka Freeport bisa melaksanakan hak nya untuk menyelesaikan dispute itu. Jadi hari ini Freeport tidak melaporkan arbitrase, tapi kita memulai proses untuk melakukan arbitrase," katanya dalam konferensi pers di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (20/2/2017).

Pada 17 Januari 2017, PTFI telah menyampaikan kepada Kementerian ESDM mengenai tindakan-tindakan yang dianggap sebagai wanpresti dan pelanggaran KK oleh pemerintah. Adapun waktu 120 hari dihitung sejak tanggal tersebut.

Selama negosiasi tersebut, PTFI tidak akan menggunakan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga yang telah diberikan oleh Kementerian ESDM. Pasalnya, sampai saat ini perusahaan yang beroperasi di Papua itu belum mengakui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggantikan KK.

"Peraturan-peraturan Pemerintah saat ini mewajibkan Kontrak Karya diakhiri untuk memperoleh ijin ekspor, hal mana tidak dapat kami terima," tuturnya.

Seperti diketahui, pada 10 Februari 2017 Jonan menerbitkan IUPK untuk PTFI. Hal itu berdasarkan permohonan perubahan status yang telah diajukan PTFI pada 26 Januari 2017. Meskipun begitu, dalam permohonan tersebut, ada ketentuan-ketentuan yang belum disepakati kdua belah pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper