Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Manfaat Aturan Baru Transfer Pricing Bagi Pengusaha

Penerbitan beleid baru terkait dokumentasi transfer pricing PMK No.213/PMK.03/2016 dinilai bisa menjadi kesempatan para wajib pajak sebagai ajang pembuktian.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, SURABAYA--Penerbitan beleid baru terkait dokumentasi transfer pricing PMK No.213/PMK.03/2016 dinilai bisa menjadi kesempatan para wajib pajak sebagai ajang pembuktian.

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, mengatakan beberapa wajib pajak berpendapat dengan aturan baru ini akan muncul biaya tambahan karena dokumen yang dibutuhkan pun bertambah.

Namun, dia memandang adanya aturan ini bukan beban bagi para wajib pajak. Baginya, hal ini menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah diberikan secara lengkap kepada otoritas pajak.

"Dengan demikian, transaksi afiliasi terkait dengan penentuan harga atau laba sudah sesuai dengan rentang harga dan rentang laba dari transaksi yang dilakukan pihak pembanding atau pihak independen," ujarnya dalam Seminar Kupas Tuntas PMK No. 213/PMK.03/2016 di Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (11/2/2017).

Sebelum adanya beleid anyar ini, pelaku industri mempunyai acuan serupa yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.43/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Dalam peraturan baru tersebut, wajib pajak harus mendokumentasikan transaksi afiliasi tersebut.

Transaksi afiliasi mencakup penjualan, pengalihan, pembelian atau perolehan barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Semisal, pembayaran royalti atau alokasi biaya.

Beleid anyar yang diteken pada 30 Desember tahun lalu membawa beberapa konsekuensi bagi seluruh perusahaan dengan status bagian dari grup usaha. Peraturan ini bakal menajamkan pengawasan transaksi antarperusahaan yang saling berafiliasi dengan keharusan membuat dokumen harga transfer.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, perusahaan wajib menyusun dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer meliputi dokumen induk, dokumen lokal, atau laporan per negara.

Laporan ini harus memuat dua informasi besar. Pertama, alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota grup usaha, baik di dalam maupun luar negeri. Kedua, daftar anggota grup dan kegiatan utama per negara atau yurisdiksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper