Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ANGKUTAN HASIL TAMBANG: DPR Apresiasi Implementasi Perda Kalsel Nomor 3

DPR mengapresiasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan No 3/2012 tentang larangan melintas angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit di jalan umum
Ilustrasi./.
Ilustrasi./.

Bisnis.com, Jakarta--DPR mengapresiasi implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan No 3/2012 tentang larangan melintas angkutan tambang dan hasil perkebunan sawit di jalan umum.

Habib Aboe Bakar Alhabsyi, anggota Komisi III DPR mengatakan penegakan hukum atas perda tersebut dinilai sangat dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

"Kami mengapresiasi ini, penegakan hukumnya memang harus dijalankan oleh Pemprov Kalsel agar masyarakat sejahtera," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Menurutnya, Komisi III DPR akan menyuarakan proses hukum atas Perda tersebut. Dia mengatakan selama ini perda tersebut telah banyak dilanggar, sehingga harus jelas penegakan hukumnya.

"Karena parena pelanggaran terhadap Perda Kalsel ini sudah terjadi selama lima tahun lamanya dan belum ada yang tindak," katanya.

Selain itu, dia juga mengatakan penegakan hukum yang sudah dilakukan Polda Kalsel, Dishub dan Pemprov Kalsel tidak hanya harus diapresiasi oleh pemerintah pusat.

"Bukan hanya diapresiasi, tapi wajib menjadi contoh bagi provinsi-provinsi lainnya," tukasnya

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper