Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK LAHAN: Pelaku Usaha Tak Perlu Resah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta pelaku usaha tak resah dengan rencana penerapan kebijakan pajak progresif lahan menganggur.
lahan./Ilustrasi
lahan./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta pelaku usaha tak resah dengan rencana penerapan kebijakan pajak progresif lahan menganggur.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menganggap, kebijakan tersebut semata-mata diciptakan untuk mengatasi ketimpangan, bukan untuk memperbesar penerimaan pajak.

“Selain fungsi fiskal, pajak juga memiliki fungsi reguleren,artinya sebagai kebijakan untuk mengatur supaya orang kaya bisa mensejahterakan orang miskin,” kata Hestu di Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dia menyatakan, dalam proses penyusunan kebijakan baru tersebut, pemerintah sangat memperhitungkan secara matang mekanisme kebijakan yang bakal ditempuh, tujuannya supaya kebijakan tersebut tidak terkesan mendiskreditkan salah satu pihak.

“Kebijakannya bisa saja cepat dikeluarkan, tetapi pemerintah jelas mempertimbangkan supaya kebijakan itu jika diterapkan tidak kontraproduktif,” jelasnya.

Mengenai konsep yang sekarang sedang dibahas pemerintah, menurut Hestu sebenarnya bukan hal yang baru, capital gain tax yang banyak diperbincangkan oleh para pengusaha properti, sebenarnya hampir mirip dengan PPh final atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Adapun sebelumnya, pemerintah sedang membahas kebijakan untuk menerapkan pajak lahan progresif bagi tanah yang tidak produktif. Rencana penerapan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan kepemilikan lahan.

Kendati belum memutuskan berapa besaran yang bakal dikenakan terhadap pemilik lahan-lahan mengaggur, namun pemerintah telah merencakan tiga skema penarikan pajak. Skema pertama adalah pajak progresif, penerapan itu mencakup luasan lahan yang dimiliki oleh para wajib pajak.

Semakin luas kepemilikan lahan suatu badan atau pribadi, maka pajak yang dikenakan juga bakal lebih tinggi. Skema kedua adalah mengganti pajak transaksi tanah dengan capital gain tax, dalam skema ini pajak bakal dikenakan berdasarkan nilai tambah harga suatu tanah.

Sedangkan yang terakhir adalah unutilized asset tax, skema tersebut bakal diterapkan kepada suatu badan perusahaan atau pribadi yang memiliki lahan yang luas akan tetapi tidak ada perencanaan yang jelas terkait lahan tersebut. Bentuk pajak yang bakal diterapkan adalah landbank.

Sementara itu anggota Komisi II DPR M. Misbakhun menyarankan kepada pemerintah untuk berhati-hati. Dia menilai beleid itu belum bisa diterapkan dalam waktu dekat, pasalnya belum ada regulasi atau payung hukum bagi penerapan kebijakan tersebut.

“Saya kebetulan ada di Badan Legislasi, namun sejauh ini saya belum melihat ada rencana soal pajak progresif itu,” ujarnya.

Selain itu, kehati-hatian juga perlu dilakukan, pasalnya salah satu sektor yang saat ini cukup baik pertumbuhannya adalah sektor properti. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut justru membunuh sektor yang sedang berkembang tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper