Bisnis.com, JAKARTA -- Menjelang efektifnya larangan penggunaan cantrang, ekspor pasta ikan alias surimi 2016 jatuh 41% setelah naik-turun selama tiga tahun sebelumnya.
Dihimpun dari data Badan Pusat Statistik, volume ekspor surimi sepanjang Januari-November 2016 hanya 1.306,1 ton dibandingkan dengan 2015 yang mencapai 2.212,4 ton.
Adapun selama periode sama 2013 dan 2014, volume pengapalan daging ikan lumat itu masing-masing 1.885,4 ton dan 1.872,4 ton.
Dari segi nilai, realisasi ekspor komoditas dengan nomor pos tarif (harmonized system/ HS code) 1605.2990.10 itu selama periode Januari-November 2013-2015 menunjukkan tren kenaikan, tetapi terjerembab pada 2016.
Pengapalan selama 11 bulan 2013-2016 secara berturut-turut US$4,9 juta; US$5,1 juta; US$6,3 juta; dan US$3,7 juta.
Cantrang mulai dilarang pada Januari 2015 saat Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri KP No 2/Permen-KP/2015 yang langsung berlaku tanpa masa transisi.
Atas saran Ombudsman RI, Susi memberikan dispensasi melalui Surat Edaran No 72/Men-KP/II/2016 yang mengizinkan penggunaan cantrang hingga 31 Desember 2016 dengan beberapa syarat.
Syarat itu mencakup keharusan keharusan ukur ulang, dioperasikan di perairan sampai dengan 12 mil, ukuran mata jaring (mesh size) minimal 2 inci serta panjang tali ris atas minimal 60 meter, serta hasil tangkapan didaratkan dan dicatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Dengan berakhirnya dispensasi, maka larangan cantrang berlaku efektif mulai 1 Januari 2017.