Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RPP Cadangan Penyangga Energi Digulirkan

Lintas kementerian dan lembaga duduk bersama membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Cadangan Penyangga Energi, setelah pada pleno, 18 Januari 2017, substantif sudah disepakati.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Lintas kementerian dan lembaga duduk bersama membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Cadangan Penyangga Energi, setelah pada pleno, 18 Januari 2017, substantif sudah disepakati.

Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Dewan Energi Nasional dan beberapa pihak terkait kembali duduk bersama membahas pengharmonisasian Rancangan Peraturan Presiden mengenai Cadangan Penyangga Energi.

Kasubdit Harmonisasi Bidang SDM, Lingkungan dan Kehutanan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Tuti Rianingrum mengatakan harmonisasi kali ini lebih pada mendengar masukan dan saran dari kementerian terkait yang berhalangan hadir dalam pleno. "Perpres mengenai Cadangan Penyangga Energi ini merupakan perpres yang ditunggu-tunggu karena berkaitan dengan meningkatkan ketahanan nasional di bidang energi" tuturnya dalam keterangan pers, Minggu (5/2/17).

Menurutnya, masukan dari beberapa kementerian yang tidak hadir pleno dibutuhkan untuk menyempurnakan rancangan Perpres ini. Kementerian Keuangan merupakan kementerian pertama yang dimintai pendapat. Perwakilan dari Kementerian Keuangan meminta Kementerian ESDM selaku pemrakarsa untuk memberikan gambaran besaran biaya yang diperlukan guna memulai program ini.

Disimpulkan dalam diskusi tersebut bahwa dalam pelaksanaan pelepasan Cadangan Penyangga Energi ini terdapat fleksibilitas anggaran dan waktu. Dengan waktu maksimal 30 hari, fleksibilitas disesuaikan dengan kemampuan negara untuk mendanai.

Sementara salah satu ketentuan dalam Pasal 14 ayat 3 yang mengatur mengenai penurunan nilai yang lebih rendah dari harga pembelian pada saat pelepasan cadangan penyangga energi, menurut pihak dari Kementerian Keuangan dibutuhkan untuk mengakomodir pelepasan dalam kondisi krisis atau darurat.

Selain itu, perwakilan dari Kementerian Pertahanan mempertanyakan apakah Rancangan Peraturan Presiden ini sudah mengakomodir pemanfaatan cadangan penyangga energi untuk kepentingan keamanan apabila negara sedang berada dalam keadaan darurat perang. 

Menjawab hal ini, pihak Kementerian ESDM mengkonfirmasi bahwa apabila terjadi keadaan darurat maka keamanan nasional akan menjadi prioritas. Kedepannya pihak Pemrakarsa memaparkan kemungkinan pelibatan Kementerian Pertahanan secara lebih intens dengan maksud mengantisipasi konflik apabila dibutuhkan pembangunan tangki penyimpanan dan hal-hal lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper