Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Lega Pajak Progresif Tidak Ganggu Bisnis Properti

Sejumlah emiten properti mengaku lega setelah pemerintah menegaskan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar tidak akan mengganggu bisnis pengembang yang memang mensyaratkan adanya cadangan lahan.
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara
Ilustrasi pembangunan perumahan rakyat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Sejumlah emiten properti mengaku lega setelah pemerintah menegaskan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar tidak akan mengganggu bisnis pengembang yang memang mensyaratkan adanya cadangan lahan.

Adrianto P. Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) mengatakan, sikap pemerintah ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam mendorong investasi properti selama ini.

Selama ini, pemerintah sudah banyak meluncurkan instrumen kebijakan yang pro terhadap bisnis properti, seperti penurunan suku bunga acuan, pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan kredit properti inden, pemangkasan pajak peralihan, kepastian hukum bagi pemilikan properti oleh orang asing, dan penyederhanaan perizinan.

“Kalau pajak progresif terkena ke pengembang, bisnis properti akan melambat lagi karena beban cost pengembang akan semakin tinggi. Ini akan berdampak pada harga properti,” katanya melalui pesan elektronis, Minggu (5/2/2017)/

SMRA termasuk emiten dengan cadangan lahan yang cukup luas mencapai 2.039 hektar per 30 September 2016. Cadangan lahan tersebut setara dengan Rp6,2 triliun.

Harun Hajadi, Direktur PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) mengatakan, dirinya sempat merespon negatif terhadap kebijakan tersebut karena wacana yang berkembang di media memang tidak menentu. Menurutnya, dengan penegasan pemerintah tersebut, emiten properti kini dapat bernafas lebih lega.

“Jangan sampai dengan adanya isu pajak progresif ini, pembeli properti jadi ketakutan, sehingga mematikan industri properti secara keseluruhan. Padahal, rentetan turunan industri properti itu sangat besar dan kalau tidak salah terbesar dari segala macam industri yang ada,” katanya.

Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan PT Intiland Development Tbk. (DILD) mengatakan, dengan adanya kejelasan sikap dan jaminan dari pemerintah, pengembang justru mendukung langkah pemerintah sebab aksi spekulasi juga merugikan pengembang dan masyarakat.

“Kami percaya pemerintah saat ini sangat memperhatikan dunia bisnis dan industri, sehingga kami sejak awal yakni tidak mungkin kebijakan yang diambil akan mempersulit bisnis,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menjamin tidak akan merugikan dunia usaha properti dalam kebijakan pengenaan pajak progresif atas tanah terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mengadopsi beragam praktik terbaik dari banyak negara tentang pengendalian tanah terlantar.

Menurutnya, cukup banyak negara yang mempraktekan kebijakan pengendalian tanah terlantar dengan instrumen perpajakan dan tanpa merugikan dunia usaha.

“Kita tidak akan membunuh angsa yang bertelur emas. Kota-kota kita berkembang karena karya para pengembang. Kita koreksi saja sedikit aturannya agar nilai tanah itu menjadi lebih rasional,” katanya saat berkunjung ke kantor Bisnis Indonesia, Kamis (2/2/2017) malam.

Sofyan mengatakan, ketentuan pajak progresif hanya akan diberikan pada tindakan pengumpulan tanah yang hanya ditujukan untuk kepentingan murni spekulasi tanpa ada rencana apapun di atasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper