Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KA Bandara Express Line Halim-Soetta Perlu Perpres

Kementerian Perhubungan menilai proyek pembangunan kereta api bandara express line Halim Soekarno-Hatta sebaiknya dibuatkan peraturan presiden agar proyek transportasi masa berbasis rel tersebut dapat terus berjalan.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menilai proyek pembangunan kereta api bandara express line Halim – Soekarno-Hatta sebaiknya dibuatkan peraturan presiden agar proyek transportasi masa berbasis rel tersebut dapat terus berjalan.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono mengatakan, pihaknya dapat melakukan tinjauan ulang terhadap studi kelayakan proyek pembangunan kereta api bandara express line Halim – Soekarno-Hatta yang telah dibuat dengan adanya peraturan presiden.

“[proyek pembangunan KA bandara express line] Baiknya dikasih perpres [Peraturan presiden] biar lanjut studinya,” kata Prasetyo, Jakarta, Rabu (1/2).

Dia mengungkapkan, studi kelayakan yang telah dibuat oleh konsultan asing beberapa tahun silam diserahkan kepada pemerintah tanpa adanya kelanjutan lantaran dana dukungan tunai (viability gap funding/VGF) pemerintah yang didapat sangat tinggi.

Pada saat itu, dia mengungkapkan, VGF KA bandara express line Halim – Soekarno-Hatta porsi pemerintah mencapai 70%. Sementara batas maksimal yang telah ditentukan Kementerian Keuangan, paparnya porsi VGF pemerintah tidak boleh mencapai 50% dari biaya prasarana.

Dia menuturkan, konsultan asing yang mengerjakan studi kelayakan KA bandara express line Halim – Soekarno-Hatta tetap tidak bisa menurunkan dana dukungan pemerintah mencapai yang diperbolehkan meskipun telah melakukan beberapa upaya.

Agar dana dukungan pemerintah bisa mencapai yang diharapkan, dia mengungkapkan, konsultan asing tersebut mempelajari transit oriented Development (TOD) yang berada di beberapa tempat sesuai dengan jalur KA tersebut.

Hasilnya, dia memaparkan ternyata TOD yang akan dibangun tidak mampu mendongkrak pendapatan terlalu signifikan. Konsultan tersebut, paparnya, hanya mampu menurunkan sekitar 5% menjadi 65% dari 70% yang didapat.

“Waktu itu prasarananya Rp25 triliunan jadi enggak boleh. Yang diizinkan cuma separuh Rp12,5 triliun. Waktu itu VGF-nya dia 70%,” katanya.

Tingginya dana dukung yang harus dikeluarkan pemerintah, dia mengungkapkan berarti tarif yang dikenakan dengan nilai investasi yang dikeluarkan tidak layak. Pada waktu itu, dia mengungkapkan, tarif KA bandara express line ditetapkan sebesar Rp100 ribu.

Terkait dengan dana untuk melakukan studi kelayakan tersebut, dia menegaskan, pengerjannya tidak menggunakan anggaran Kementerian Perhubungan. Adapun hasil studi kelayakannya sudah diberikan ke pemerintah oleh konsultan asing tersebut.

“Enggak ketemu, jadi dia minta VGF besar supaya feasible [Layak] ditawarkan ke investor,” katanya.

Adapun terkait dengan draf rancangan peraturan presiden terkait KA bandara Express line bersama dengan beberapa KA lainnya, paparnya berhenti di Kementerian Perekonomian dan Sekretariat kabinet.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper